Sebuah usaha perorangan pengolahan triplek bekas yang beroperasi tanpa izin resmi di Kampung Cangkring RT 11 RW 03, Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, kini menjadi sorotan warga dan organisasi masyarakat. Aktivitas usaha ini menghasilkan debu dan serbuk kayu dalam jumlah besar yang beterbangan ke pemukiman warga, menimbulkan pencemaran udara serius dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.Senin,(21/9/2026).
Menanggapi keluhan warga, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peka Obay Hendrawinandar menyatakan sikap tegas untuk segera menindaklanjuti kasus usaha ilegal ini. "Kami tidak akan tinggal diam melihat hak kesehatan warga terancam oleh aktivitas usaha yang tidak memiliki izin dan mengabaikan standar lingkungan. Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang, mendampingi warga dalam pengaduan, dan memastikan ada tindakan nyata untuk menghentikan pencemaran ini," ujarnya dalam keterangan resmi.
Aktivitas pengolahan triplek bekas yang dilakukan tanpa standar pengamanan lingkungan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Debu yang dihasilkan bukan hanya sekadar partikel kayu biasa, melainkan mengandung bahan kimia berbahaya seperti lem, resin, dan formaldehida yang telah diklasifikasikan sebagai zat karsinogen (pemicu kanker). Menghirup debu ini secara terus-menerus dalam jangka panjang dapat menyebabkan iritasi saluran pernapasan parah, asma kerja (occupational asthma), hingga kerusakan paru-paru permanen pada warga yang terpapar.
Ancaman Sanksi Hukum Bagi Pelaku Usaha
Berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku usaha atau perorangan yang mencemari lingkungan dengan debu triplek ini dapat dijerat dengan sanksi pidana yang cukup berat:
1. Sanksi Berdasarkan UU Lingkungan Hidup
Merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja:
- Jika dilakukan secara sengaja (Pasal 98 UU PPLH): Pelaku yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara atau kerusakan lingkungan diancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang luka atau membahayakan kesehatan manusia, ancaman pidananya meningkat menjadi 4 hingga 12 tahun penjara dan denda Rp4 miliar hingga Rp12 miliar.
- Jika karena kelalaian (Pasal 99 UU PPLH): Jika pencemaran terjadi karena kelalaian—misalnya tidak memasang filter debu atau membiarkan debu tertiup angin ke rumah warga—pelaku diancam pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
2. Sanksi Akibat Pembakaran Terbuka
Jika pengolahan triplek bekas juga melibatkan pembakaran sampah triplek secara sembarangan sehingga asap dan debunya mengganggu warga, pelaku dapat dijerat dengan:
- UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Pasal 29 secara tegas melarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
- Peraturan Daerah (Perda) setempat: Mayoritas pemerintah daerah memiliki Perda Ketertiban Umum atau Perda Pengelolaan Sampah yang menerapkan sanksi pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp50 juta bagi pelaku pembakaran sampah terbuka.
Langkah Hukum yang Bisa Diambil Warga
Warga yang merasa terganggu dan dirugikan oleh aktivitas usaha ini dapat mengambil langkah hukum berikut:
1. Kumpulkan Bukti: Dokumentasikan kondisi dengan foto atau video tumpukan debu yang masuk ke rumah, sisa pembakaran, serta rekam medis warga yang mengalami gangguan pernapasan seperti ISPA atau asma.
2. Adukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Laporkan gangguan ini ke DLH tingkat Kabupaten Bekasi agar petugas melakukan sidak, pengukuran baku mutu udara, dan menjatuhkan sanksi administratif seperti penutupan sementara tempat usaha.
3. Gugatan Perdata: Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, warga yang dirugikan secara kesehatan dan material dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menuntut ganti rugi biaya pengobatan serta biaya pembersihan rumah dari debu pencemar.
Hingga saat ini, warga bersama LSM Peka berharap pihak berwenang segera menindak tegas usaha ilegal ini demi melindungi kesehatan dan kenyamanan hidup masyarakat Desa Jayalaksana.
(Roan)

