Viral Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Lebak, LSM Laskar NKRI Desak APH Usut Pemodal

Viral Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Lebak, LSM Laskar NKRI Desak APH Usut Pemodal

September 12, 2026 | September 12, 2026 WIB Last Updated 2026-09-12T01:02:01Z

Lebak, detiksatu.com || Aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM Laskar NKRI DPW Banten, Sigit Priatna Putra, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

Sigit meminta penindakan tidak hanya menyasar pekerja tambang atau gurandil di lapangan. Menurutnya, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pemodal, penampung hasil tambang, maupun pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Hukum jangan sampai tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kalau memang ada pelanggaran, yang harus ditelusuri bukan hanya pekerja di lapangan, tetapi juga siapa pemodal, penampung, dan pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut. Kalau terbukti melanggar hukum, proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sigit dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Menurut Sigit, persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan pengelolaan lingkungan.

Ia pun meminta APH melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap rantai aktivitas pertambangan, mulai dari lokasi penambangan, pengangkutan, pengolahan hingga pihak yang menampung atau membeli hasil tambang.

“Jangan hanya berhenti pada gurandil yang berada di lapangan. Telusuri rantainya sampai kepada pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut. Namun semua itu tentu harus berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan aparat,” ujarnya.

Sigit mengatakan, LSM Laskar NKRI DPW Banten akan ikut mengawal persoalan tersebut agar penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.

“Yang kami dorong adalah tegaknya regulasi secara adil. Masyarakat kecil jangan menjadi satu-satunya pihak yang berhadapan dengan hukum, sementara pihak yang lebih besar justru tidak tersentuh. Kalau ada pelanggaran, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” pungkasnya.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, penerapan pasal terhadap pihak tertentu tetap harus didasarkan pada peran, alat bukti, serta hasil penyidikan.

Selain aspek pertambangan, apabila dalam suatu perkara ditemukan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan maupun aliran dana yang berasal dari tindak pidana, aparat juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan ketentuan hukum lain sesuai hasil penyidikan.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Viral Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Lebak, LSM Laskar NKRI Desak APH Usut Pemodal

Trending Now