Batas Tanah Sedati Dibahas, Status Bangunan Belum Tuntas

Batas Tanah Sedati Dibahas, Status Bangunan Belum Tuntas

Oktober 17, 2026 | Oktober 17, 2026 WIB Last Updated 2026-10-17T07:33:56Z

Sidoarjo, detiksatu.com | | Pembahasan batas tanah yang melibatkan dua usaha di Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, belum sepenuhnya menjawab persoalan di lokasi. Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo menyatakan bagian batas yang dipersoalkan dinilai sesuai dengan sertifikat dan arsip pertanahan. Namun, status bangunan yang disebut berkaitan dengan sempadan saluran masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dari instansi berwenang.

Keterangan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Jumat (16/10/2026), yang dihadiri Albert Handoko serta perwakilan Dinas P2CKTR, Kecamatan Sedati, dan Pemerintah Desa Sedati Gede.

Kepala Seksi Wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Bahrurrozak, melalui Penata Kadastral Afta Al Jaba, menjelaskan bahwa data pertanahan dan arsip yang diperiksa dinilai sesuai dengan kondisi batas yang dipersoalkan. Dari aspek penegasan batas, BPN menyebut persoalan tersebut tidak lagi menyisakan masalah.

Meski demikian, kesimpulan yang disampaikan dalam pertemuan itu belum berupa dokumen tertulis final. BPN juga menjelaskan bahwa kewenangannya berkaitan dengan data pertanahan dan pengukuran batas, sedangkan pemeriksaan bangunan memerlukan penanganan instansi terkait.

Dari sisi penataan ruang, Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, melalui Kepala Bidang Tata Ruang Bambang Supriyanto, menyampaikan bahwa status bangunan di bagian depan perlu ditelaah lebih lanjut, termasuk kaitannya dengan dokumen hak atas tanah dan dugaan penggunaan area sempadan saluran.

Bambang mengakui belum memeriksa seluruh dokumen, kondisi objek, dan perizinan secara langsung. Karena itu, ia belum dapat memastikan status kepemilikan, kelengkapan izin, maupun status hukum bangunan tersebut. Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan saluran perlu dikoordinasikan dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo.

Keterangan kedua instansi menunjukkan bahwa pembahasan batas tanah belum otomatis menjawab persoalan bangunan dan aspek teknis lain di lokasi. Pemeriksaan lanjutan diperlukan agar setiap kesimpulan didasarkan pada dokumen, kondisi lapangan, dan kewenangan instansi yang tepat.

Pemkab Perlu Memastikan Tindak Lanjut

Perkembangan ini membutuhkan kejelasan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui perangkat daerah sesuai kewenangannya. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air perlu memberikan penjelasan mengenai status saluran dan kebutuhan pemeriksaan teknis. Sementara itu, P2CKTR dan instansi yang menangani perizinan perlu menjelaskan mekanisme pemeriksaan kesesuaian bangunan dengan ketentuan tata ruang serta dokumen perizinan yang relevan.

BPN juga perlu memberikan kejelasan tertulis mengenai hasil penegasan batas apabila dokumen tersebut telah tersedia, atau menjelaskan tahapan yang masih harus diselesaikan. Kejelasan ini penting agar hasil pembahasan dapat menjadi rujukan bagi instansi terkait dalam menentukan langkah berikutnya.

Koordinasi antarlembaga diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada pembahasan batas tanah, sementara pertanyaan mengenai status bangunan dan aspek teknis lainnya belum terjawab. Setiap instansi diharapkan menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya, berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa bangunan tertentu melanggar ketentuan sempadan atau menguasai tanah secara tidak sah. Kepastian mengenai hal tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi berwenang.

Detiksatu.com akan melanjutkan konfirmasi kepada perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk memperoleh penjelasan mengenai langkah pemeriksaan, hasil yang dapat disampaikan kepada publik, dan tindak lanjut atas persoalan tersebut. (bgs)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Batas Tanah Sedati Dibahas, Status Bangunan Belum Tuntas

Trending Now