Berawal Dari Laporan Masyarakat, Polres Nias Selatan Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Lahusa

Berawal Dari Laporan Masyarakat, Polres Nias Selatan Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Lahusa

Oktober 17, 2026 | Oktober 17, 2026 WIB Last Updated 2026-10-16T17:19:00Z

NIAS SELATAN,DETIKSATU.COM || Polres Nias Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, keberhasilan berkat informasi yang disampaikan langsung oleh masyarakat, di mana pihak kepolisian berhasil membongkar dugaan sarang peredaran narkotika di Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.Sumatera Utara
 
Kegiatan Operasi Sarang Narkoba (OSN) tersebut dilaksanakan pada Jumat sore, (16/10/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., bersama Wakapolres Nias Selatan, Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si., dengan melibatkan sekitar 50 personel gabungan.
 
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba telah menerima laporan dari warga mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah warga di wilayah Kecamatan Lahusa. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan yang mendalam, sebelum akhirnya menindaklanjuti dengan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
 
Empat Orang Diamankan untuk Pemeriksaan
 
Saat penggerebekan dilakukan, petugas mengamankan empat orang yang berada di dalam rumah. Keempat orang tersebut kini telah dibawa ke kantor Polres Nias Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka adalah:
 
- RL (40), warga Desa Lahusa, Kecamatan Lahusa

- IH (37), warga Desa Lahusa Satu, Kecamatan Lahusa

- TH (31), warga Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mazo

- KSH (28), warga Desa Siraha, Kecamatan Boronadu
 
Berdasarkan pemeriksaan awal, RL diduga berperan sebagai pihak yang menguasai sekaligus mengedarkan narkotika di lokasi tersebut. Meski demikian, peran masing-masing serta status hukum keempat orang ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik, berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang telah dikumpulkan di lapangan.
 
Selain mengamankan keempat orang tersebut, petugas juga membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain:
 
1. 26 paket kecil diduga narkotika jenis sabu
2. 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu
3. Uang tunai sebesar Rp3.157.000
4. 1 buah timbangan elektrik
5. 4 buah alat isap atau bong
6. 6 buah korek api
7. 3 bungkus plastik klip
8. 1 buah kotak hitam berisi plastik klip
9. 2 buah kaca pyrex
10. 1 buah sendok atau sekop yang diduga digunakan untuk menyekop sabu
11. 3 unit sepeda motor
 
Kapolres Nias Selatan, AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.
 
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Setiap informasi yang kami terima akan kami periksa dan tindak lanjuti secara profesional, sesuai koridor hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dari bahaya narkoba. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama terciptanya wilayah yang aman dan bebas dari narkoba," ujar Kapolres di lokasi.
 
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai titik wilayah hukum Polres Nias Selatan, guna memutus mata rantai peredaran narkotika sejak dari akarnya.
 
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kasat Narkoba Polres Nias Selatan, Ipda Didi Sutadi, S.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap keempat orang yang diamankan masih berjalan intensif. Selain itu, penyidik juga akan menelusuri asal-usul barang bukti yang disita, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
 
"Seluruh proses penanganan perkara akan kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada masyarakat secara bertahap setelah pemeriksaan selesai," tegasnya.
 
Kepada masyarakat, pihak kepolisian mengimbau untuk tidak ragu menyampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap laporan yang masuk akan ditangani dengan serius dan kerahasiaannya tetap terjaga.(humas Polres Nias Selatan / SZ)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berawal Dari Laporan Masyarakat, Polres Nias Selatan Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Lahusa

Trending Now