Cemari Jalan Poros Boulevard Dekat Markas Polda Sultra, CV Anugra Gemilang Ditantang Sanksi Pidana!

Cemari Jalan Poros Boulevard Dekat Markas Polda Sultra, CV Anugra Gemilang Ditantang Sanksi Pidana!

Oktober 20, 2026 | Oktober 20, 2026 WIB Last Updated 2026-10-20T08:57:21Z
Kendari,detiksatu.com || 20 Oktober 2026 – Sorotan tajam kini mengarah pada aktivitas operasional CV Anugra Gemilang Kendari. Perusahaan pengepul rongsokan yang berlokasi di Jalan Poros Boulevard, Kelurahan Padaleu, Kota Kendari ini dinilai terangan-terangan menantang wibawa hukum. 

Pasalnya, gudang penampungan barang bekas tersebut diduga sengaja membiarkan aliran limbah cair kontaminan meluber dan mencemari fasilitas umum, yang lokasinya berada sangat dekat dengan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Merespons pembiaran ini, Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Sultra (APIK SULTRA) secara resmi melayangkan tantangan penegakan hukum perdata maupun pidana lingkungan hidup terhadap manajemen perusahaan tersebut.

Bukti Otentik Pencemaran di Depan Mata Aparat

Berdasarkan hasil investigasi dan dokumentasi visual terkini dari tim lapangan APIK SULTRA, ditemukan fakta bahwa cairan limbah berwarna gelap, keruh, dan berbau menyengat secara konstan mengalir dari dalam area gudang menuju bahu jalan utama. 

Tumpukan material rongsokan seperti botol plastik bekas, galon, hingga kardus juga diletakkan di ruang terbuka tanpa pengelolaan yang layak, sehingga air hujan secara langsung membilas sisa kontaminan kimia ke media lingkungan publik.

"Sangat ironis dan memprihatinkan. Aktivitas perusakan fasilitas publik dan pencemaran lingkungan ini terjadi secara kasatmata, bahkan lokasinya berada dekat dengan Markas Polda Sultra. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap wibawa hukum di Bumi Anoa," tegas perwakilan pengurus APIK SULTRA, Selasa (20/10).

Tuntutan Pidana Murni: Jerat Pasal 104 UU PPLH

Secara analisis hukum, APIK SULTRA menegaskan bahwa kasus ini telah keluar dari koridor pelanggaran administratif biasa. Pembuangan limbah secara ilegal (illegal dumping) ke ruang publik ini merupakan Tindak Pidana Murni yang diatur dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang atau korporasi yang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin resmi dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

"Jika aparat penegak hukum dan dinas terkait tetap menutup mata, maka hukum lingkungan di Sulawesi Tenggara resmi menjadi pajangan kertas kosong semata. Kami menantang komitmen penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra dan Gakkum LHK untuk segera memanggil dan mempidanakan Direktur CV Anugra Gemilang selaku penanggung jawab korporasi," lanjutnya.

Gelar Aksi Unjuk Rasa Hari Rabu

Sebagai bentuk perlawanan nyata, APIK SULTRA telah melayangkan surat pemberitahuan resmi ke Polresta Kendari untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada senin, 26 Oktober 2026. Massa aksi berkomitmen untuk mengepung titik pembuangan limbah di Jalan Poros Boulevard serta mendatangi instansi penegak hukum.

Dalam tuntutannya, aliansi pemuda ini membawa tiga poin krusial:
1. Penyegelan Segera: Mendesak DLHK Kota Kendari untuk mencabut izin lingkungan dan memasang garis pembatas di gudang CV Anugra Gemilang Kendari.
2. Proses Hukum Pidana: Meminta Penyidik Tipidter Polda Sultra segera melakukan penyelidikan atas dugaan kejahatan lingkungan sesuai Pasal 104 jo. Pasal 116 UU PPLH.
3. Pemulihan Total: Menuntut pemilik usaha membersihkan total bahu jalan dari tumpukan sampah rongsokan dan membangun sistem IPAL yang memenuhi baku mutu.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cemari Jalan Poros Boulevard Dekat Markas Polda Sultra, CV Anugra Gemilang Ditantang Sanksi Pidana!

Trending Now