LEBAK, DETIKSATU.COM || Perjuangan keluarga almarhumah Lilis binti Anda untuk mendapatkan hak atas santunan Jaminan Kematian (JKM) mulai menemui titik terang. Setelah mendapat pendampingan dari DPP Badak Banten Perjuangan, berkas sanggahan atas penolakan klaim JKM Bukan Penerima Upah (BPU) akhirnya diterima secara resmi oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung.
Penerimaan berkas tersebut berlangsung dalam pertemuan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung, Jalan Siliwangi Nomor 24, Muara Ciujung Timur, Jumat (30/10/2026). Pertemuan itu dihadiri tim advokasi Badak Banten Perjuangan bersama pihak ahli waris.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung, Andriyan, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kembali berkas sanggahan yang diajukan oleh pihak ahli waris.
"Berkas kami terima, akan diperiksa kembali melalui tim verifikasi, selanjutnya akan dikonsultasikan kepada pimpinan di Kanwil Banten. Dalam waktu dekat akan ada jawaban kepada pihak ahli waris melalui kuasa pendampingan," kata Andriyan di hadapan tim Badak Banten Perjuangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Advokasi DPP Badak Banten Perjuangan, King Badak, mengapresiasi penerimaan berkas sanggahan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga ada keputusan yang jelas.
"Kami menghargai Pak Andriyan yang sudah menerima berkas kami secara resmi. Namun, kami mengingatkan bahwa ini bukan sekadar persoalan berkas. Ini menyangkut hak ahli waris yang berharap mendapatkan santunan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup. Jangan sampai proses verifikasi justru berlarut-larut atau kembali berujung pada penolakan tanpa penjelasan yang jelas," tegas King Badak.
King Badak juga meminta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung dan Kantor Wilayah Banten agar memeriksa sanggahan tersebut secara objektif berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, pihaknya akan menunggu jawaban dalam waktu dekat sebagaimana disampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung.
"Kami akan menunggu jawaban sesuai dengan yang disampaikan Pak Kepala Cabang. Jika hasilnya masih berupa penolakan dengan alasan yang menurut kami tidak berdasar, kami sudah menyiapkan langkah lanjutan," ujarnya.
Adapun langkah yang disiapkan DPP Badak Banten Perjuangan meliputi:
1. Menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung.
2. Mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Lebak.
3. Melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia.
"Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan hak ahli waris," pungkasnya.
Sebelumnya, penolakan klaim JKM atas nama almarhumah Lilis binti Anda menjadi sorotan setelah informasi mengenai kasus tersebut beredar luas. Berdasarkan keterangan pihak pendamping, klaim tersebut ditolak dengan alasan almarhumah memiliki riwayat diabetes dan berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Pihak pendamping berharap pemeriksaan ulang atas berkas sanggahan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar penolakan klaim serta kepastian hak ahli waris sesuai ketentuan program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.
(Jul)