LEBAK, DETIKSATU.COM || Persoalan rumah tangga DW, Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, dengan PS, warga Kampung Sawah, Desa Gunung Anten, menjadi perhatian setelah muncul dugaan keterlibatan pihak ketiga yang disampaikan oleh pihak keluarga.
Pasangan tersebut diketahui memiliki tiga orang anak. Namun, penyebab keretakan rumah tangga mereka belum dapat dipastikan secara independen. Dugaan yang berkembang juga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.
Dalam perkembangan persoalan tersebut, nama seorang perempuan berinisial FFR disebut oleh pihak keluarga PS dan Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni alias King Badak. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada bukti independen yang memastikan keterlibatan FFR dalam persoalan rumah tangga tersebut.
Informasi mengenai dugaan tempat kerja FFR juga menjadi bagian dari penelusuran yang dilakukan pihak keluarga dan organisasi tersebut. Informasi itu menyebutkan bahwa FFR diduga pernah bekerja di sebuah bank milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan belakangan dikabarkan bekerja di Bank Banten Cabang Rangkasbitung. Kebenaran informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi.
Badak Banten Perjuangan Berencana Meminta Klarifikasi
Eli Sahroni alias King Badak mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan perpindahan tempat kerja FFR ke Bank Banten Cabang Rangkasbitung.
“Barusan kami mendapatkan kabar bahwa FFR yang disebut dalam persoalan ini kini bekerja di bank milik BUMD Pemerintah Provinsi Banten di Rangkasbitung. Sebelumnya, berdasarkan informasi yang kami terima, yang bersangkutan bekerja di bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Eli Sahroni kepada media di Rangkasbitung.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu dipastikan kebenarannya. Karena itu, DPP Badak Banten Perjuangan berencana menyampaikan surat kepada manajemen Bank Banten Cabang Rangkasbitung untuk meminta klarifikasi mengenai informasi status kepegawaian yang beredar.
Menurut King Badak, apabila informasi tersebut benar, pihaknya berharap manajemen melakukan penelaahan sesuai prosedur internal dan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan bersurat kepada manajemen Bank Banten Cabang Rangkasbitung untuk memastikan informasi tersebut. Jika memang benar yang bersangkutan bekerja di sana, kami berharap pihak manajemen dapat melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan aturan internal yang berlaku,” katanya.
King Badak juga menyebut pihaknya berencana memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja sejak berita diterbitkan untuk memperoleh tanggapan atas surat yang akan disampaikan.
Meski demikian, persoalan status kepegawaian dan kemungkinan tindakan administratif merupakan kewenangan manajemen berdasarkan fakta yang terverifikasi, hasil pemeriksaan, serta peraturan yang berlaku. Dugaan persoalan pribadi tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi kepegawaian.
Bank Banten Sampaikan Tanggapan Awal
Terkait informasi mengenai dugaan status kepegawaian FFR, Uci Sanusi, yang disebut sebagai pihak manajemen Bank Banten Cabang Rangkasbitung, memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada King Badak.
“Ka Haji, setahu saya tidak ada nama itu kerja di bank ini,” demikian isi pesan yang disampaikan Uci Sanusi.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan awal berdasarkan pengetahuan yang bersangkutan. Untuk memastikan status kepegawaian secara resmi, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pejabat atau bagian yang berwenang di lingkungan Bank Banten.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan pekerjaan FFR di Bank Banten Cabang Rangkasbitung belum dapat dinyatakan benar berdasarkan keterangan yang tersedia.
Redaksi Buka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti independen yang memastikan bahwa FFR bekerja di Bank Banten Cabang Rangkasbitung ataupun terlibat dalam keretakan rumah tangga DW dan PS.
Redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama dalam keterangan narasumber tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam suatu persoalan. Oleh karena itu, setiap informasi perlu diuji melalui konfirmasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi membuka ruang bagi DW, PS, FFR, serta manajemen Bank Banten untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
(Jul)