LEBAK, DETIKSATU.COM || DPP Badak Banten Perjuangan mendesak Kapolres Lebak dan Bupati Lebak menindaklanjuti dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga melibatkan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Anten berinisial DW terhadap istrinya, Pungki Sumiyati.
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap dan surat resmi bernomor 053/DPP-BBP/X/2026 tentang desakan pemeriksaan objektif perkara dugaan KDRT yang menyebut DW dan seorang berinisial FFR.
Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni alias King Badak, menegaskan bahwa dugaan tindak pidana harus ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Dalam pernyataan sikapnya, Rabu (22/10/2026), King Badak meminta agar persoalan tersebut tidak diperlakukan semata-mata sebagai urusan pribadi, melainkan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
“Orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum harus diberi kesempatan menjalani proses hukum secara semestinya. Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi penanganan perkara. Namun, semua tetap harus berlandaskan bukti dan prosedur hukum yang berlaku,” tegas King Badak.
Desak Pemeriksaan Objektif terhadap DW dan FFR
Dalam surat tersebut, DPP Badak Banten Perjuangan menyampaikan empat poin desakan kepada sejumlah pihak, yakni Kapolres Lebak melalui Kasat Reskrim atau unit yang menangani perempuan dan anak, Bupati Lebak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat, dan Camat Cimarga.
Pertama, meminta agar dugaan KDRT ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Kedua, meminta agar penanganan perkara tidak dipengaruhi tekanan maupun intervensi pihak mana pun, dengan tetap menghormati hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum.
Ketiga, mendesak pemeriksaan terhadap DW dan FFR yang disebut dalam surat tersebut dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Keempat, meminta agar apabila dugaan pelanggaran terbukti, pihak berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum pidana dan aturan kepegawaian yang relevan.
Jabatan Bukan Alasan Menghindari Proses Hukum
King Badak menegaskan bahwa jabatan dalam pemerintahan desa tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk memperoleh perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, aparatur desa semestinya menjalankan tugas dengan menjunjung integritas dan menjadi teladan bagi masyarakat. Karena itu, dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparatur desa perlu ditangani secara objektif, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Ia juga meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan administratif apabila terdapat dasar dan kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin aparatur desa.
“Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tindak sesuai aturan. Hukum harus ditegakkan tanpa intervensi,” ujarnya.
Minta Perlindungan terhadap Korban
Selain mendesak penanganan perkara, Badak Banten Perjuangan menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dugaan KDRT. Penanganan perkara, menurut organisasi tersebut, harus mengutamakan keselamatan korban serta menjamin hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, DW yang disebut dalam dugaan perkara tersebut belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih membuka ruang bagi DW, FFR, pemerintah desa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
(Jul)