Hak Pasien Dan Asas Keadilan, Ini Penegasan Advokat Terkait Kasus Puskesmas Gusbar

Hak Pasien Dan Asas Keadilan, Ini Penegasan Advokat Terkait Kasus Puskesmas Gusbar

Redaksi
Oktober 02, 2026 | Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T04:58:57Z
GUNUNGSITOLI, DETIKSATU.COM || Kasus seorang ibu di Kota Gunungsitoli yang melahirkan di rumah tanpa pendampingan tenaga medis, setelah sebelumnya diperiksa dan dipulangkan dari UPTD Puskesmas Gunungsitoli Barat, kini mendapat sorotan dari kalangan ahli hukum. Pasien disebut dipulangkan dengan alasan pembukaan persalinan masih dalam tahap awal.
 
Menanggapi hal tersebut, Advokat Fransiskus Lature menegaskan persoalan ini harus dilihat secara utuh, berdasar hukum dan standar pelayanan bukan sekadar menyalahkan dari hasil akhir peristiwa.
 
"Yang harus menjadi perhatian pertama adalah hak pasien. Setiap pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, dan standar pelayanan yang berlaku. Hak itu harus tetap dijamin dalam setiap tahapan pelayanan," ujar Fransiskus saat dihubungi awak media, Jumat (2/10/2026).
 
Pimpinan FLP LAW FIRM ini menjelaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan pelayanan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien. Termasuk di dalamnya kewajiban menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) serta membuat dan menyimpan rekam medis secara lengkap.
 
"Karena itu, pemeriksaan terhadap kasus ini tidak cukup hanya melihat hasil akhirnya, yaitu pasien kemudian melahirkan di rumah. Harus dilihat apa yang ditemukan saat pasien datang, pemeriksaan apa yang dilakukan, bagaimana kondisi pasien ketika diperiksa, apa penjelasan yang diberikan, dan tindakan apa yang kemudian diputuskan tenaga kesehatan," paparnya.
 
Rekam medis, lanjut Fransiskus, menjadi kunci utama untuk menilai secara objektif apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai standar. Dari catatan tersebut dapat diketahui kondisi pasien, hasil pemeriksaan, serta dasar pengambilan keputusan medis.
 
Selain itu, Pasal 276 UU Kesehatan juga menjamin hak pasien untuk mendapat penjelasan yang memadai mengenai kondisinya, termasuk tanda-tanda persalinan yang mungkin terjadi dan langkah yang harus diambil pasien di rumah. Fransiskus menegaskan, aspek pemberian informasi ini juga wajib diteliti.
 
"Pasien harus mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai kondisinya, termasuk apa yang harus dilakukan apabila terjadi perubahan atau tanda-tanda persalinan. Jadi, yang dilihat bukan hanya keputusan medisnya, tetapi juga informasi yang diberikan kepada pasien," tegasnya.
 
Terkait kebutuhan observasi, rawat inap, maupun rujukan, Fransiskus mengingatkan hal itu harus didasarkan pada kondisi medis saat pasien diperiksa bukan dinilai belakangan. Sistem rujukan sendiri telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024.
 
"Apakah pasien saat itu membutuhkan observasi lebih lanjut, tindakan tertentu atau rujukan, semuanya harus dinilai berdasarkan kondisi medis dan hasil pemeriksaan pada saat pelayanan diberikan. Jangan mengambil kesimpulan hanya dari kejadian setelahnya," tambahnya.
 
Ia juga mengingatkan pentingnya menerapkan asas praduga tak bersalah. Fakta bahwa pasien melahirkan di rumah tidak secara otomatis membuktikan adanya kelalaian. Harus ada pemeriksaan menyeluruh terhadap rekam medis, SOP, keterangan tenaga kesehatan, serta standar profesi yang berlaku.
 
"Jangan sampai hasil akhir langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan. Harus ada pemeriksaan terhadap fakta medis, rekam medis, keterangan tenaga kesehatan, SOP dan standar profesi yang digunakan. Kalau semua itu sesuai, tentu harus dijelaskan. Sebaliknya, kalau ditemukan penyimpangan, mekanisme hukum dan disiplin profesi harus berjalan," kata Fransiskus.
 
Penegakan disiplin profesi tenaga medis sendiri kini diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur mulai dari jenis pelanggaran, pengaduan, pemeriksaan, hingga pemberian sanksi.
 
Fransiskus menegaskan, keadilan harus berlaku untuk kedua belah pihak hak pasien dilindungi, sekaligus tenaga kesehatan juga berhak menjelaskan pelayanan yang telah diberikan tanpa langsung dinyatakan bersalah.
 
"Prinsipnya adalah keadilan. Hak pasien harus dijamin, tetapi tenaga kesehatan juga tidak boleh langsung dinyatakan bersalah sebelum fakta dan standar pelayanan diperiksa secara menyeluruh. Keduanya harus berjalan bersama," pungkasnya.(SZ)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hak Pasien Dan Asas Keadilan, Ini Penegasan Advokat Terkait Kasus Puskesmas Gusbar

Trending Now