Jejak Dugaan TPPO Anak di Cianjur Terbongkar, Polisi Ungkap Perekrutan dari Medsos

Jejak Dugaan TPPO Anak di Cianjur Terbongkar, Polisi Ungkap Perekrutan dari Medsos

Oktober 05, 2026 | Oktober 05, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T09:39:35Z

CIANJUR,DETIKSATU.COM || Polres Cianjur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret perempuan di bawah umur. Dua orang berinisial AM (28) dan CC (32) diamankan polisi dalam perkara yang diduga bermula dari perkenalan melalui media sosial.

Polisi menemukan sedikitnya tiga perempuan berusia 15 tahun, 17 tahun, dan 18 tahun yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk bagaimana hubungan para korban dengan kedua tersangka hingga perkara itu terungkap.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan kasus tersebut terbongkar pada 26 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi bergerak setelah menerima laporan dari seorang anggota Polri berinisial MAT (25).

Pengungkapan berlangsung di sebuah guest house di Kampung Sukahurip, Jalan Tungturunan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan AM dan CC serta meminta keterangan salah seorang korban berinisial NSN (15).

“Dari laporan tersebut, anggota kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka atas nama AM dan CC. Korban remaja putri berinisial NSN (15) sudah dimintai keterangan,” kata Alexander dalam konferensi pers di Markas Polres Cianjur, Senin (5/10/2026).

Penyidik mendapati para korban mengenal AM melalui media sosial sekitar dua hingga tiga bulan sebelum perkara tersebut terungkap. Polisi kini menelusuri komunikasi dan rangkaian hubungan tersebut untuk mengetahui pola perekrutan yang diduga terjadi.

“Semuanya dari media sosial. Para anak korban kenal dengan para tersangka dari media sosial,” ujar Alexander.

Polisi tidak mengungkap platform media sosial yang digunakan. Menurut Alexander, informasi tersebut sengaja tidak dipublikasikan agar sarana dan pola perekrutan yang sedang diselidiki tidak menyebar dan ditiru.

“Tidak saya sebutkan situsnya, tidak saya sebutkan media sosialnya untuk semoga tidak tersebar dan putus sampai di sini,” katanya.

Selain menelusuri pola perekrutan, polisi mendalami faktor yang membuat para korban berhubungan dengan para tersangka. Faktor ekonomi disebut muncul dalam pemeriksaan awal.

Namun, polisi belum menarik kesimpulan mengenai bentuk kebutuhan ekonomi tersebut.

“Jawaban sementaranya adalah karena faktor ekonomi. Apakah hal tersebut menjadi kebutuhan dasar, kebutuhan tampilan, atau kebutuhan tersier, itu akan kami telusuri lebih lanjut,” ujar Alexander.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Penanganan perkara juga melibatkan unsur pemerintah dan lembaga yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

Dalam konferensi pers tersebut hadir Wakapolres Cianjur, Kasat Reskrim, Kepala Dinas Sosial, Kepala DPPKBP3A, Ketua Yayasan Istri Binangkit, Ketua MUI, serta Ketua PD Muhammadiyah Cianjur.

AM dan CC dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Cianjur menyatakan penyidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman terhadap pola perekrutan dan rangkaian peristiwa yang melibatkan para korban.

Polisi juga menegaskan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih berusia anak, menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

AM dan CC masih berstatus tersangka. Status tersebut tidak serta-merta membuktikan keduanya bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut tetap menjadi kewenangan pengadilan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. (Bet)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jejak Dugaan TPPO Anak di Cianjur Terbongkar, Polisi Ungkap Perekrutan dari Medsos

Trending Now