Kantor Tour & Travel Asifa Digembok Debt Collector, Kuasa Hukum: Sengketa Utang Bukan Dana Jamaah

Kantor Tour & Travel Asifa Digembok Debt Collector, Kuasa Hukum: Sengketa Utang Bukan Dana Jamaah

Oktober 08, 2026 | Oktober 08, 2026 WIB Last Updated 2026-10-08T07:59:52Z
Jakarta,detiksatu.com || Polemik penggembokan kantor Tour & Travel Asifa kembali mencuat. Pihak Asifa melalui pemilik kantor Mulyati dan kuasa hukumnya mendatangi Polsek Tebet, Jakarta Selatan, untuk menjalani proses pemeriksaan terkait tindakan penggembokan yang disebut dilakukan pihak penagih utang atau debt collector.

Kantor Tour & Travel Asifa disebut tidak dapat beroperasi secara normal sejak Sabtu (3/10/2026) setelah pihak yang menagih utang memasang gembok dan rantai di kantor tersebut.

Kuasa hukum Mulyati, Azman, SH dan H. Muhammad Firman, SH, menegaskan persoalan yang menjadi latar belakang penggembokan merupakan sengketa utang-piutang, bukan persoalan dana jamaah.

Azman menjelaskan, kewajiban kliennya bermula dari pinjaman sekitar Juni. Dari total kewajiban yang disebut mencapai sekitar Rp1 miliar, sekitar Rp400 juta telah dibayarkan sehingga masih terdapat sisa sekitar Rp600 juta.

“Memang ini utang-utang yang dilakukan oleh klien kami. Klien kami pinjam duit waktu bulan enam. Untuk masalah utang kantor, sudah membayar sekitar Rp400 juta, sisanya Rp600 juta,” ujar Azman.

Persoalan kemudian memanas ketika pihak penagih utang mendatangi kantor Asifa dan melakukan penggembokan. Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut bahkan dilakukan lebih dari satu kali.

Kantor sempat dibuka dengan bantuan kepolisian dan disaksikan pengurus lingkungan setempat. Namun setelah kembali dibuka, pihak penagih disebut kembali datang bersama sejumlah orang dan memasang rantai serta gembok.

“Gemboknya tidak satu. Ada rantai, kemudian digembok lagi. Sekarang belum (dibuka),” ujar H. Muhammad Firman.

Kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan ancaman yang dialami Mulyati dan keluarganya. Atas kejadian tersebut, pihak Asifa telah membawa persoalan tersebut ke kepolisian untuk diproses sesuai hukum.

Penggembokan Ganggu Operasional Travel

Menurut kuasa hukum, tindakan penggembokan berdampak langsung terhadap aktivitas operasional perusahaan. Sejumlah jamaah disebut tetap datang ke kantor untuk mendapatkan informasi mengenai perjalanan yang telah dijadwalkan, termasuk keberangkatan pada Oktober, Desember hingga awal tahun berikutnya.

Pihak Asifa mengaku masih menghitung kerugian yang timbul akibat terganggunya kegiatan operasional tersebut.

“Kerugiannya kami masih menghitung, karena ada beberapa jamaah yang datang ke kantor. Jadi ini menimbulkan keributan,” kata kuasa hukum.

Pihak Asifa menilai persoalan utang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum atau kesepakatan antara para pihak, bukan dengan tindakan yang menghambat aktivitas kantor.

Bantah Informasi Jamaah Ditelantarkan

Di tengah polemik tersebut, beredar sejumlah informasi dan unggahan di media sosial yang menyebut Asifa menelantarkan jamaah umrah.

Pihak Asifa membantah tudingan tersebut. Mereka menegaskan jamaah tetap mendapatkan akomodasi dan konsumsi selama berada di Tanah Suci.

Pihak Asifa menyebut jamaah memperoleh makan tiga kali sehari serta tempat menginap. Persoalan yang terjadi, menurut mereka, berkaitan dengan tiket penerbangan dan perubahan operasional perjalanan, bukan jamaah yang dibiarkan tanpa hotel maupun makanan.

Dengan demikian, pihak Asifa menilai narasi yang beredar di media sosial mengenai jamaah yang disebut “ditelantarkan” tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Bantah Utang Rp30 Miliar

Pihak Asifa juga membantah informasi di media sosial yang menyebut perusahaan memiliki utang hingga Rp30 miliar dan penggembokan kantor terjadi akibat utang dengan nilai tersebut.

“Yang mengatakan Asifa punya utang Rp30 miliar dan akibat punya utang itu kantornya digembok, itu tidak benar,” demikian pernyataan pihak Asifa.

Menurut kuasa hukum, persoalan yang sedang ditangani berkaitan dengan kewajiban sekitar Rp1 miliar, dengan sekitar Rp400 juta telah dibayarkan dan menyisakan sekitar Rp600 juta.

Pihak Asifa juga menyebut adanya informasi di media sosial yang dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap perusahaan.

Akui Ada Masalah Pengelolaan Paket Umrah

Meski membantah tudingan penelantaran jamaah, pihak Asifa tidak menampik adanya persoalan dalam pengelolaan paket perjalanan umrah.

Kuasa hukum mengakui terdapat kesalahan perhitungan paket. Fasilitas yang semula diperhitungkan menggunakan hotel bintang tiga dalam pelaksanaannya disebut menggunakan hotel bintang lima. Begitu pula dengan penerbangan yang mengalami perubahan dari skema penerbangan berbiaya rendah.

“Memang klien kami salah menghitung paket. Yang seharusnya paket itu dipakai untuk bintang tiga, dipakai untuk bintang lima harganya,” ujar kuasa hukum.

Perubahan fasilitas tersebut disebut membuat biaya operasional meningkat dan memberikan tekanan terhadap keuangan perusahaan.

Pihak Asifa juga menyatakan telah mendapatkan panggilan dari Kementerian Haji dan Umrah untuk proses klarifikasi dan mediasi terkait persoalan pelayanan jamaah.

Jamaah Disebut Tetap Mendapat Akomodasi

Pihak Asifa kembali menegaskan jamaah tetap mendapatkan hotel dan konsumsi selama perjalanan. Bahkan, pada dua hari pertama jamaah disebut mendapatkan hotel bintang lima di Jeddah sebelum kemudian berpindah ke akomodasi dengan fasilitas yang lebih sederhana.

Perubahan tersebut, menurut pihak Asifa, merupakan penyesuaian terhadap fasilitas paket perjalanan dan bukan bentuk penelantaran jamaah.

Adapun jadwal kepulangan jamaah mengalami perubahan. Jamaah yang semula dijadwalkan pulang pada tanggal 3 disebut baru menyelesaikan kepulangan terakhir sekitar tanggal 5.

Pihak Asifa menyatakan seluruh jamaah telah kembali ke Indonesia.

Proses Hukum Berjalan

Sementara itu, tindakan penggembokan kantor dan dugaan ancaman yang dilaporkan pihak Asifa masih dalam proses penanganan kepolisian.

Mulyati disebut sebagai pihak pelapor, sedangkan pihak yang dilaporkan berinisial AB.

Pihak Asifa berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui proses hukum dan tidak berkembang menjadi tindakan yang mengganggu operasional perusahaan maupun menimbulkan keresahan di kalangan jamaah.

Di sisi lain, pihak Asifa menegaskan kembali bahwa sengketa utang yang menjadi dasar penggembokan merupakan persoalan tersendiri dan tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan tudingan bahwa perusahaan menelantarkan jamaah.

Adapun berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penelantaran jamaah maupun utang Rp30 miliar telah dibantah oleh pihak Asifa. Kebenaran atas seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut selanjutnya akan ditentukan melalui proses hukum dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
(Nina)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kantor Tour & Travel Asifa Digembok Debt Collector, Kuasa Hukum: Sengketa Utang Bukan Dana Jamaah

Trending Now