Kasus Dugaan Pelecehan Rupiah Mulai Diproses Polres Nias, Surat Penyelidikan Telah di Terima

Kasus Dugaan Pelecehan Rupiah Mulai Diproses Polres Nias, Surat Penyelidikan Telah di Terima

Oktober 13, 2026 | Oktober 13, 2026 WIB Last Updated 2026-10-13T05:55:56Z
GUNUNGSITOLI,DETIKSATU.COM || Proses hukum terkait laporan dugaan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara kini resmi memasuki tahap penyelidikan. Pelapor, Yason Yonata Gea, S.Pd., telah menerima pemberitahuan resmi dari Polres Nias bahwa Surat Perintah Tugas Penyelidikan telah diterbitkan.
Surat bernomor SPT/894/X/RES.1.24./2026/Reskrim itu diterbitkan pada 7 Oktober 2026, menandakan pihak kepolisian telah memulai langkah konkret untuk menelusuri fakta-fakta dari peristiwa yang dilaporkan pada akhir September lalu.
 
Terlapor Seorang Tenaga Pendidik
 
Satu hal yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah status terlapor yang diketahui berprofesi sebagai tenaga pendidik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
Yason Yonata Gea menegaskan bahwa profesi tersebut seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, dugaan perbuatan yang dilaporkan perlu ditangani secara serius dan tidak boleh dibiarkan begitu saja.
 
"Saya meminta pihak kepolisian segera memeriksa terlapor dan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku. Sangat disayangkan jika seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan justru diduga melakukan hal yang tidak mencerminkan sikap menghormati simbol negara," ujar Yason.
 
Ia juga menekankan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.
 
Apresiasi Polres Nias, Namun Proses Harus Terus Berjalan
 
Yason juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Nias, khususnya tim penyidik Satreskrim, yang telah segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini. Namun, ia berharap proses ini tidak berhenti hanya pada penerbitan surat penyelidikan.
 
"Kami mengapresiasi respons Polres Nias yang cepat. Namun kami berharap proses ini terus berjalan, tidak berhenti di tengah jalan. Pemeriksaan harus dilakukan, fakta harus diungkap, dan hasilnya harus jelas bagi masyarakat," harapnya.
 
Yason juga mengharapkan agar pihak kepolisian memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala, sehingga pelapor maupun masyarakat luas dapat mengetahui sejauh mana proses hukum ini berjalan.
 
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Belum ada keputusan hukum yang menyatakan terlapor bersalah. Semua pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.
 
"Kita tetap menghormati hak terlapor untuk membela diri. Tapi laporan yang masuk juga harus ditangani dengan serius dan bertanggung jawab. Hukum harus berjalan adil untuk semua pihak," tegas Yason.
 
Perkembangan selanjutnya dari perkara ini akan terus kami pantau dan sampaikan kepada masyarakat.(SZ)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Dugaan Pelecehan Rupiah Mulai Diproses Polres Nias, Surat Penyelidikan Telah di Terima

Trending Now