Medan,detiksatu.com || Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tembung 3, Faisal Lubis, SH, menyampaikan hak jawab atas sejumlah pemberitaan yang menyoroti operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari pemberhentian relawan, konflik internal, hingga penggunaan minuman rasa susu merek OPAO asal Thailand.
Dalam surat hak jawab tertanggal 12 Oktober 2026 yang ditujukan kepada pemimpin redaksi media, Faisal bersama PIC Yayasan, Rony Nababan, memberikan klarifikasi terhadap sejumlah informasi yang menurut mereka perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pemberhentian Relawan Dikaitkan dengan Standar Kebersihan
Salah satu persoalan yang dijelaskan dalam hak jawab tersebut adalah pemberhentian empat relawan pencuci ompreng. Faisal menyebut, keputusan itu diambil setelah pihak SPPG menemukan kain lap yang digunakan untuk mengelap ompreng dalam kondisi berminyak dan mengeluarkan bau tidak sedap.
Menurut Faisal, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap penerapan standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan di lingkungan dapur MBG.
Ia juga menyebut keempat relawan memiliki hubungan keluarga dengan Imam Syahputra Sihombing, mantan Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Tembung 3. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, kain lap tersebut dibawa oleh salah seorang relawan yang disebut merupakan kakak ipar Imam.
Meski demikian, Faisal menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan adanya tindakan sabotase tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyatakan pemberhentian tersebut merupakan keputusan operasional yang ditujukan untuk menjaga standar kebersihan dan kelancaran pelayanan.
Faisal Jelaskan Perpindahan Tugas Mantan Asisten Lapangan
Terkait Imam Syahputra Sihombing, Faisal menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebelumnya bertugas sebagai Asisten Lapangan. Berdasarkan penjelasannya, perpindahan Imam ke bagian distribusi dilakukan setelah evaluasi internal dan adanya permintaan pribadi.
Faisal menyebut kemampuan penggunaan komputer untuk mengelola aplikasi POP menjadi salah satu pertimbangan dalam penyesuaian tugas tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa ketika bertugas di bagian distribusi, terjadi konflik internal antara Imam dan seorang pengemudi bernama Bagus Mulya.
Sementara itu, mengenai mantan kepala dapur bernama Susi, Faisal menyayangkan adanya informasi yang disebut-sebut mengaitkan pemberhentian yang bersangkutan dengan dugaan pencurian di dapur.
Menurutnya, tuduhan semacam itu harus didukung bukti yang sah dan tidak seharusnya disebarluaskan sebagai fakta apabila kebenarannya belum terverifikasi.
Penggunaan OPAO Diklaim karena Kelangkaan Susu UHT
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah penggunaan minuman rasa susu merek OPAO asal Thailand dalam pelaksanaan program MBG.
Dalam surat klarifikasi tersebut, Rony Nababan menjelaskan bahwa penggunaan produk itu dilakukan ketika persediaan susu UHT yang dibutuhkan disebut mengalami kelangkaan di Sumatera Utara, termasuk Kota Medan.
Pihak SPPG Tembung 3 membantah pemberitaan yang menyebut produk OPAO disimpan dalam jumlah besar di dapur maupun informasi bahwa mereka melakukan pembelian langsung dari Thailand.
Mereka juga menyatakan bahwa larangan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait OPAO muncul pada 5 September 2026 dan pihaknya mengaku telah mematuhi ketentuan tersebut setelah larangan diterbitkan.
Namun, surat hak jawab itu belum menguraikan secara terperinci jumlah produk yang digunakan, sumber pembelian, dokumen pengadaan, serta dasar yang memastikan kesesuaian produk tersebut dengan ketentuan menu MBG.
Karena itu, penelusuran dokumen pengadaan, spesifikasi produk, dan ketentuan resmi yang berlaku tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Bantah Pernah Memberikan Konfirmasi kepada Media
Faisal juga membantah pernah memberikan konfirmasi atau diwawancarai media terkait persoalan SPPG Tembung 3 sebagaimana disebut dalam pemberitaan tertentu.
Ia meminta media yang menyatakan telah memperoleh konfirmasi darinya untuk menunjukkan dasar informasi tersebut dan melakukan koreksi apabila ditemukan kekeliruan.
Dalam suratnya, Faisal turut mengingatkan pentingnya prinsip check, re-check, dan triple check dalam proses jurnalistik. Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, terutama mengenai verifikasi, keberimbangan, dan pemenuhan hak jawab.
Meski menyampaikan keberatan, pihak SPPG menyatakan tidak bermaksud menghalangi kebebasan pers. Mereka berharap pemberitaan mengenai pelaksanaan program MBG dilakukan secara profesional dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yayasan Sebut Persoalan Berkaitan dengan Permintaan Menjadi Pemasok
Dalam bagian lain surat tersebut, Rony Nababan menyebut persoalan yang berkembang diduga bermula dari permintaan Imam Syahputra untuk menjadi pemasok bahan baku makanan atau supplier bagi SPPG Tembung 3.
Menurut pihak yayasan, SPPG telah menjalin kerja sama dengan pemasok lain yang sebelumnya menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Pihak yayasan menyatakan tetap membuka peluang bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk menjadi mitra, sepanjang bahan baku yang ditawarkan memenuhi kualifikasi serta standar mutu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program MBG.
Faisal juga menyebut telah memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada Kantor KPPG Medan.
Keterangan mengenai dugaan latar belakang konflik tersebut merupakan penjelasan dari pihak SPPG dan yayasan. Untuk memastikan kronologi secara menyeluruh, diperlukan pula keterangan dari pihak yang disebutkan serta dokumen pendukung yang relevan.
Transparansi dan Keamanan Pangan Tetap Menjadi Perhatian
Polemik di SPPG Tembung 3 kembali menyoroti pentingnya tata kelola dapur MBG, khususnya dalam pengadaan bahan pangan, penerapan standar sanitasi, pengelolaan relawan, dan keterbukaan informasi kepada publik.
Hak jawab merupakan bagian penting dalam mekanisme pemberitaan agar pihak yang merasa dirugikan memiliki kesempatan menyampaikan penjelasan. Pada saat yang sama, klarifikasi dari satu pihak tidak serta-merta menggantikan proses verifikasi terhadap fakta dan dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Penelusuran lebih lanjut mengenai penggunaan OPAO, kepatuhan terhadap ketentuan BGN, alasan pemberhentian relawan, serta kronologi konflik internal diperlukan agar persoalan dapat dinilai secara objektif.
Dengan demikian, kepentingan penerima manfaat program MBG tetap menjadi perhatian utama, sementara hak setiap pihak untuk memperoleh pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan tetap dihormati.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan materi surat hak jawab yang disampaikan pihak SPPG Tembung 3 dan yayasan. Sejumlah keterangan di dalamnya merupakan klaim pihak yang memberikan klarifikasi dan belum dinyatakan sebagai fakta independen yang telah terverifikasi.
(Kang Juna)