Gunungsitoli,detiksatu.com || 24-10-2026 ,Bendahara LSM Gmicak Redius Gea , melontarkan kritik tajam terhadap polemik dugaan kebocoran kunci jawaban dalam seleksi calon perangkat Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. Ia menilai, tuduhan serius tersebut harus dibuktikan dengan fakta, bukan sekadar kecurigaan yang berpotensi merugikan nama baik peserta seleksi dan memecah hubungan persaudaraan di tengah masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Redy Gea kepada awak media, Sabtu (24/10/2026), setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPRD Kota Gunungsitoli, Jumat (23/10/2026).
Menurut Redy, persoalan utama dalam polemik ini terletak pada dasar tuduhan yang disampaikan. Jika benar terjadi kebocoran kunci jawaban, pihak yang mempersoalkannya harus mampu menunjukkan bukti yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada kebocoran kunci jawaban, tunjukkan buktinya. Jangan hanya karena ada peserta memperoleh nilai tinggi, lalu muncul tudingan seolah-olah nilai itu didapatkan dengan cara yang tidak benar. Nilai tinggi bukan bukti kecurangan. Bisa saja peserta tersebut memang menguasai materi ujian,” tegas Redy .
Baginya, hasil ujian yang tidak sesuai harapan seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk langsung mencurigai peserta lain. Dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan fakta, bukan berdasarkan ketidakpuasan terhadap hasil seleksi.
RDPU Digelar, Dasar Tuduhan Menjadi Sorotan,
Polemik tersebut dibahas dalam RDPU yang melibatkan Ketua dan anggota Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli, Penjabat Kepala Desa Ombolata Simenari, Camat Gunungsitoli Selatan, perwakilan pemerintah daerah, Kepala Dinas PMDK, Bagian Hukum Pemko Gunungsitoli, panitia penyaringan, serta pihak yang mengajukan keberatan.
Siswanto mengaku, berdasarkan pengamatannya selama mengikuti forum tersebut, ia belum melihat bukti konkret yang secara langsung menghubungkan peserta dengan nilai tertinggi dengan dugaan kebocoran kunci jawaban.
“Jangan membalik logika dan fakta. Orang yang memperoleh nilai tinggi tidak otomatis melakukan kecurangan. Kalau ada pelanggaran, tunjukkan bukti, dokumen, atau keterangan yang bisa diuji. Jangan sampai seseorang dirugikan hanya karena ada pihak yang tidak puas dengan hasil seleksi,” ujarnya.
Menurutnya, RDPU seharusnya menjadi ruang untuk menguji substansi keberatan secara objektif, bukan sekadar tempat mengulang tuduhan tanpa kejelasan mengenai bukti pendukungnya.
Ia pun meminta pihak yang mengajukan keberatan menjelaskan secara terbuka bagian mana yang dianggap bermasalah, sehingga pemerintah dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Dalam polemik tersebut, Redy Gea turut menyoroti keterlibatan Firman Lase, yang disebut sebagai adik kandung Wakil Wali Kota Gunungsitoli, serta Yuliaman Lase (Bapak Talunya), bersama sejumlah keluarganya.
Ia mempertanyakan apakah keberatan yang diajukan semata-mata berkaitan dengan dugaan pelanggaran seleksi atau terdapat kepentingan lain yang perlu dijelaskan. Meski demikian, ia mengakui bahwa dugaan mengenai motif tertentu belum dapat dipastikan tanpa bukti.
“Kalau memang tujuannya menegakkan keadilan, fokuslah pada bukti dan substansi persoalan. Jangan sampai asumsi dan polemik berkembang begitu jauh, tetapi bukti dan dasar tuduhannya sendiri tidak dapat ditunjukkan dan dijelaskan secara terang,” katanya.
Redy uga mempertanyakan, “Apakah Wakil Wali Kota mengetahui persoalan ini? Jangan sampai polemik tersebut berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat sekaligus mencederai marwah dan kehormatan jabatan yang diemban,” ujarnya.
Ia menilai, semua pihak perlu mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan mekanisme pemeriksaan. Hubungan keluarga dengan pejabat tidak boleh menjadi alasan untuk menghakimi seseorang, tetapi juga tidak boleh membuat substansi keberatan luput dari pemeriksaan yang objektif
Aktivis Redy Gea Juga menyoroti dinamika selama RDPU. Berdasarkan pengamatannya, ia mempertanyakan mengapa sejumlah pihak aktif mempersoalkan hasil seleksi, sementara beberapa peserta yang menurutnya memperoleh nilai lebih rendah tidak menyampaikan argumentasi secara langsung dalam forum.
Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang merasa dirugikan dan apa dasar keberatan yang sebenarnya hendak diperjuangkan.
“Yang perlu dijelaskan adalah apa substansi keberatannya dan siapa yang benar-benar merasa dirugikan. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi polemik, sementara pokok persoalannya tidak mendapatkan penjelasan yang memadai,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa sikap diam peserta dalam forum tidak dapat dijadikan bukti adanya rekayasa ataupun kepentingan tersembunyi. Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut dijawab melalui keterangan dan bukti yang dapat diverifikasi.
Bagi Redy, apabila terdapat dugaan pelanggaran, penyelesaiannya harus diarahkan pada pembuktian. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak memiliki dasar yang cukup, hal itu juga perlu dijelaskan agar tidak berkembang menjadi penghakiman terhadap pihak tertentu.
Di luar persoalan seleksi, Redy Gea menyayangkan polemik tersebut berpotensi merusak hubungan sosial masyarakat Desa Ombolata Simenari.
Ia mengingatkan bahwa perbedaan pandangan mengenai hasil seleksi seharusnya tidak berkembang menjadi pertentangan berkepanjangan, terlebih jika persoalan masih dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme administratif.
“Kalau ada keberatan, silakan tempuh jalur yang benar. Tetapi jangan sampai persoalan seleksi perangkat desa justru merusak persaudaraan. Masyarakat tidak seharusnya menjadi korban dari polemik yang belum jelas pembuktiannya,” tegasnya.
Menurutnya, setiap pihak perlu menahan diri dan menghindari penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi. Persoalan seleksi harus diselesaikan secara profesional agar tidak menyeret hubungan keluarga dan kehidupan sosial masyarakat ke dalam konflik yang lebih luas.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintahan desa bukan milik kelompok atau keluarga tertentu. Penentuan perangkat desa harus berlandaskan ketentuan yang berlaku, bukan tekanan, kedekatan, ataupun kepentingan pribadi.
Apresiasi Komisi I DPRD, Redy Harapkan Penyelesaian Objektif
Di sisi lain, Redy Gea mengapresiasi Ketua dan anggota Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli, Camat Gunungsitoli Selatan, serta Kepala Dinas PMDK yang telah berupaya memberikan penjelasan dalam RDPU terkait dokumen dan mekanisme pelaksanaan penjaringan calon perangkat desa. Menurut pengamatannya, penjelasan yang disampaikan menunjukkan bahwa proses administrasi dan mekanisme penjaringan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap pembahasan dalam forum RDPU tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai dasar keberatan yang diajukan sekaligus menghasilkan langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Siswanto juga menyinggung pernyataan Ketua Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli dalam forum tersebut yang mengingatkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi “Horo Nga’oto” di kemudian hari. Menurutnya, pesan tersebut mengandung harapan agar polemik dapat diselesaikan secara bijaksana melalui dialog dan pendekatan kekeluargaan, tanpa mengabaikan fakta, objektivitas, serta mekanisme penyelesaian yang berlaku.
Menurutnya, jika ditemukan bukti pelanggaran, pihak berwenang harus menindaklanjutinya. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak didukung bukti yang memadai, masyarakat juga perlu memperoleh penjelasan agar tidak terus terjebak dalam spekulasi.
Ia berharap polemik seleksi calon perangkat Desa Ombolata Simenari tidak terus berkembang menjadi pertentangan antarkelompok, melainkan menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap keberatan ditangani secara transparan, objektif, dan bertanggung jawab.(Redy Gea)