CIANJUR,DETIKSATU.COM || Polisi mengungkap dugaan sindikat pencurian dengan pemberatan yang menyasar nasabah bank dan kendaraan terparkir di sejumlah wilayah Jawa Barat. Dua orang ditangkap, sedangkan empat lainnya masih diburu. Kerugian korban sejak Maret 2026 ditaksir mencapai Rp4,1 miliar.
Pengungkapan dilakukan Polres Cianjur bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat setelah pencurian di sekitar Indomaret Tungturunan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, pada 17 September 2026. Dalam peristiwa itu, korban kehilangan tas berisi uang tunai dan barang berharga senilai Rp215 juta.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan kelompok tersebut dalam 15 aksi pencurian di Cianjur, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Karawang, serta Kota Bogor.
Menurut penyelidikan polisi, kelompok tersebut menggunakan dua modus. Pelaku diduga membuntuti nasabah setelah menarik uang dari bank, lalu memasang ranjau paku agar ban kendaraan korban kempis.
Ketika korban berhenti untuk memeriksa kendaraan, pelaku lain diduga memecahkan kaca dan mengambil barang berharga di dalamnya. Modus lainnya adalah mengincar kendaraan yang terparkir dan memecahkan kacanya setelah melihat barang berharga di dalam mobil.
Dua tersangka yang ditangkap pada 3 Oktober 2026 masing-masing berinisial EY (28) di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dan AP (44) di Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Keduanya berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
Polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, termasuk paku, busi yang diduga digunakan untuk memecahkan kaca, pelat nomor kendaraan, dan lima sepeda motor.
Empat orang lainnya berinisial D, LP, J, dan KF masih berstatus buron.
Data kepolisian mencatat kerugian di lima wilayah mencapai sekitar Rp4,09 miliar. Angka tersebut dibulatkan menjadi Rp4,1 miliar.
Rinciannya, Cianjur mencatat lima TKP dengan kerugian Rp561 juta, Kabupaten Sukabumi tiga TKP sebesar Rp390 juta, Kota Sukabumi tiga TKP sebesar Rp580 juta, Karawang satu TKP sebesar Rp1,3 miliar, dan Kota Bogor tiga TKP sebesar Rp1,26 miliar.
Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan polisi akan terus memburu empat orang yang masih dicari.
“Kami tidak akan membiarkan sindikat seperti ini bebas beroperasi dan merugikan masyarakat. Penindakan tegas terus dilakukan, dan kami akan terus memburu empat pelaku lainnya yang masih buron,” kata Alexander dalam konferensi pers di Markas Polres Cianjur, Rabu (7/10/2026).
Ia mengimbau masyarakat tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, khususnya setelah bertransaksi di bank. Warga juga diminta segera melapor jika merasa dibuntuti kendaraan mencurigakan.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain dan pihak lain yang terlibat. (Bet)