.
Andi, selaku Ketua FKKR-Sultra menilai pola perpindahan utang dan mekanisme penagihan yang dialami oleh salah satu warga Kota Kendari, Saudara Muslikun, di luar batas kewajaran hukum perdata dan aturan perkoperasian yang berlaku di Indonesia.
"Ini sangat aneh. Bagaimana mungkin seorang warga bermohon pinjaman di KSP Purnama pada tahun 2013, lalu kemudian secara tiba-tiba beralih penagihan ke KSP Anoa pada tahun 2017 tanpa adanya Akta Notaris Pengalihan Piutang (Cessie) yang sah secara hukum? Ketika ditagih, pihak KSP Anoa sama sekali tidak dapat menunjukkan akta notaris pengalihan piutang dan rincian mutasi keuangan yang transparan kepada debitur," ujar Andi
dalam keterangan persnya di Kendari, Jumat (16/10/2026).
Andi menegaskan, Dinas Koperasi dan pihak Kepolisian harus segera turun tangan mengambil tindakan nyata untuk mengusut tuntas legalitas operasional kedua lembaga tersebut.
"Kami mendesak Dinas Koperasi dan pihak Kepolisian segera melakukan audit terhadap KSP Purnama berdasarkan aturan koperasi yang berlaku. Sebab, dalam kasus ini sudah ada dugaan kuat bahwa mereka menghimpun nasabah yang sebenarnya bukan merupakan anggota resmi dari koperasinya," tegas Andi.
Lebih lanjut, Andi mengendus adanya indikasi kejahatan kerah putih (white collar crime) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di balik pola operasional lembaga tersebut. Pengalihan sepihak dari entitas lama ke entitas baru dinilai sebagai modus penutupan rekam jejak pembukuan untuk menghindari audit negara.
"Modus 'ganti baju' dari Koperasi Purnama menjadi KSP Anoa di Kendari ini sarat indikasi kejahatan kerah putih. Ditambah lagi dengan tindakan operasional mereka yang kerap berpindah-pindah kantor secara nomaden, kuat dugaan ini sengaja dilakukan untuk memutus jejak audit aliran keuangan (audit trail) dan menghindari pelacakan dari pengawas dinas maupun kepolisian," imbuh Andi.
Tidak hanya cacat prosedur pengalihan dan keanggotaan, FKKR-Sultra juga menyoroti lonjakan nilai tagihan bunga atau jasa yang membengkak secara fantastis. Dari data yang dihimpun, sisa utang pokok korban yang hanya berkisar Rp6,8 juta secara sepihak digelembungkan hingga mencapai puluhan juta rupiah, ditambah dengan upaya paksaan untuk menanggung utang macet pihak ketiga.
"Lonjakan dari tagihan pokok itu begitu besar dan tidak rasional. Ditambah lagi, ada tindakan intimidasi psikologis di lingkungan tempat tinggal korban yang sangat kami kecam," lanjut Andi.
Menyikapi fenomena ini, FKKR-Sultra meminta komitmen serius dari pemerintah daerah dan otoritas pengawas keuangan untuk melakukan pembenahan total terhadap industri koperasi simpan pinjam di wilayah Bumi Anoa.
"Kami sangat berharap agar metode operasional KSP, terkhusus di wilayah Sulawesi Tenggara, dilakukan pengawasan yang sangat ketat agar benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai koperasi simpan pinjam justru dijadikan kedok untuk mencekik dan menjadikan warga yang sedang terhimpit ekonomi seperti 'gali lubang tutup lubang'. Koperasi itu asasnya kekeluargaan untuk menyejahterakan, bukan menjebak rakyat," kata Andi.
Ia menambahkan bahwa regulasi di Indonesia sebenarnya sudah sangat komprehensif, mulai dari Undang-Undang Perkoperasian hingga Undang-Undang P2SK yang membatasi ketat ruang gerak bank gelap. "Negara dan pemerintah saya rasa sudah sangat ketat mengatur aturan KSP, batasan pelayanan hanya untuk anggota, serta batasan bunga terhadap debitur agar tidak menjerat masyarakat. Masalahnya adalah pada lemahnya penegakan hukum dan pengawasan di lapangan," pungkasnya.
Melalui RDP yang akan digelar di DPRD Kota