Ketum GRH Sulsel Tantang Prabowo-Gibran, Soroti Dugaan Pelampauan Kewenangan DPR

Ketum GRH Sulsel Tantang Prabowo-Gibran, Soroti Dugaan Pelampauan Kewenangan DPR

Oktober 20, 2026 | Oktober 20, 2026 WIB Last Updated 2026-10-20T07:21:22Z

MAKASSAR, DETIKSATU.COM || Ketua Umum DPD Gerakan Revolusi Hukum (GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., menyoroti penggunaan 21 Instruksi Presiden (Inpres) dalam evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menilai, penggunaan instrumen tersebut perlu dievaluasi agar tidak mengambil alih kewenangan konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya dalam pembentukan undang-undang dan penganggaran negara.

Dalam keterangannya di Makassar, Selasa (20/10/2026), Ishadul menegaskan bahwa persoalan Inpres bukan sekadar kewenangan Presiden untuk menerbitkan instruksi, melainkan juga batas penggunaannya dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Permasalahan utama penggunaan Inpres bukan semata apakah Presiden berwenang menerbitkan instruksi, melainkan apakah Inpres masih menjalankan keputusan yang sah atau justru mengambil alih fungsi formulasi kebijakan, legislasi, dan penganggaran yang seharusnya melalui jalur konstitusional,” tegas Ishadul.

Ia menilai, penggunaan Inpres harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ishadul merujuk pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang prinsip negara hukum, Pasal 20 ayat (1) mengenai kekuasaan DPR dalam membentuk undang-undang, serta Pasal 23 ayat (1) yang mengatur penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui undang-undang.

Menurutnya, apabila suatu instruksi Presiden pada praktiknya mengatur materi yang semestinya ditetapkan melalui undang-undang atau mengubah mekanisme penganggaran yang telah ditentukan konstitusi, persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan kewenangan dan dasar hukum yang berlaku.

Selain UUD 1945, Ishadul juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Ia menyoroti bahwa Instruksi Presiden tidak tercantum sebagai jenis peraturan perundang-undangan dalam hierarki Pasal 7 ayat (1) UU tersebut. Karena itu, menurutnya, ruang lingkup dan daya ikat Inpres perlu diperiksa agar tidak digunakan melampaui kewenangan Presiden.

“Yang harus menjadi perhatian adalah apakah Inpres tersebut hanya menginstruksikan jajaran pemerintahan atau justru dalam pelaksanaannya membebankan kewajiban kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang memadai,” ujarnya.

Ishadul juga menyinggung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama ketentuan mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta larangan penyalahgunaan wewenang.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang, menurutnya, menjadi salah satu rujukan penting dalam pembahasan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, GRH Sulawesi Selatan meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai landasan hukum, ruang lingkup, serta mekanisme pengawasan terhadap 21 Inpres yang dipersoalkan. Namun, penilaian mengenai dugaan pelanggaran konstitusi tetap memerlukan pemeriksaan terhadap isi setiap Inpres dan pelaksanaannya.

“Gerakan Revolusi Hukum lahir dari jalanan. Kami tidak anti pemerintah. Kami pro pada akuntabilitas. Jika Bapak Presiden Prabowo adalah seorang prajurit sejati, maka jagalah konstitusi, bukan akali konstitusi lewat Inpres. Jika tidak, sejarah akan mencatat dua tahun ini sebagai awal matinya negara hukum,” tutup Ishadul.

Hingga berita ini disusun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan penilaian dari Ketua Umum GRH Sulawesi Selatan. Penilaian hukum secara menyeluruh terhadap 21 Inpres yang dimaksud memerlukan identifikasi nomor, substansi, serta dasar hukum masing-masing instruksi.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketum GRH Sulsel Tantang Prabowo-Gibran, Soroti Dugaan Pelampauan Kewenangan DPR

Trending Now