Jakarta,detiksatu.com || Tim kuasa hukum ARF meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi dan mengevaluasi penanganan perkara sengketa tanah seluas sekitar 4.400 meter persegi di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum menyoroti dokumen pelepasan hak atas tanah yang disebut berkaitan dengan ahli waris almarhum Nur Hasan dan PT NKS pada sekitar September 2021. Berdasarkan dokumen yang mereka miliki, terdapat pembayaran sekitar Rp5,86 miliar. Namun, mereka meminta klarifikasi mengenai pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan serta pihak yang secara hukum mengalami kerugian.
Mereka juga meminta penyidik menelusuri dokumen pelepasan hak dan pertanahan, memeriksa notaris pembuat akta beserta pihak terkait, serta memastikan proses penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup dan prosedur hukum yang berlaku.
Melalui permohonan audiensi ke Kompolnas, tim kuasa hukum berharap terdapat pengawasan yang objektif terhadap penanganan perkara ARF. Mereka juga meminta agar dugaan pelanggaran prosedur, kode etik, maupun penyalahgunaan kewenangan, apabila terbukti, ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Tim kuasa hukum menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan menghormati hak-hak seluruh pihak. Klarifikasi dari pihak terkait dinilai diperlukan untuk memperjelas duduk perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
(Nina)