Bogor, Detiksatu.com || Pondok pesantren sejatinya berdiri sebagai benteng moral, kawah candradimuka, sekaligus tempat paling aman bagi para orang tua untuk menitipkan buah hatinya menimba ilmu agama.
Namun, kehangatan itu berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang santri berusia 13 tahun di Pondok Pesantren Al-Musthafawiyah, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor yang berada tepat di samping Polsek Megamendung, lingkungan yang seharusnya sarat akan perlindungan hukum dan nilai keagamaan tersebut justru menjadi saksi bisu aksi perundungan (bullying), pemfitnahan, hingga kekerasan fisik yang menyisakan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.
Karena Tidak kunjung mendapatkan keadilan serta keterbukaan informasi atas musibah yang menimpa buah hatinya, orang tua dari santri berinisial MAF (13), siswa Kelas VIII SMPIT Al-Musthafawiyah, memutuskan mengundang awak media untuk menceritakan dugaan tindakan perundungan (bullying), pemfitnahan, hingga kekerasan fisik yang dialami anaknya di Pondok Pesantren Terpadu Al-Musthafawiyah, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dalam keterangannya di hadapan media, orang tua santri kelas VIII tersebut meluapkan duka dan kekecewaannya atas insiden yang terjadi di pesantren yang berlokasi tepat di samping Polsek Megamendung tersebut.
"Jujur, saya merasa sangat kecewa dan teriris hatinya kepada pihak ponpes," ujar orang tua korban MAF saat menceritakan peristiwa tersebut kepada awak media.
"Kenapa saya sebagai orang tua yang membesarkannya dari kecil tidak diberi tahu sejak awal?
Kenapa saya justru tahu dari orang lain seminggu kemudian?
Ditambah lagi penanganannya cuma dikompres. Kenapa anak saya tidak dibawa ke rumah sakit atau minimal ke dokter 24 jam?" ungkapnya penuh penyesalan.
Ia juga mengecam sanksi dari pihak pesantren yang dinilai tidak sebanding dengan luka fisik dan trauma psikologis yang menimpa anaknya.
"Saya lebih kesal lagi mengetahui pelaku cuma dihukum skorsing seminggu. Menurut saya itu sama sekali tidak setimpal dan tidak akan pernah bikin anak itu jera," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, orang tua korban juga menunjukkan bukti dokumen internal berupa Surat Keputusan (SK) Nomor: 054/SK/MUD-AM/IX/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Mudir Ma'had Al-Musthafawiyah, Dr. Abdul Wafi Muhaimin, M.IRKH.
Dokumen resmi tersebut menetapkan sanksi skorsing selama 1 (satu) minggu (terhitung 1–7 Oktober 2026) kepada santri atas nama MZ (kelas XII SMKIT) atas pelanggaran tata tertib berupa tindakan kekerasan terhadap santri kelas VIII.
Kronologi Dugaan Penganiayaan Berdasarkan Penuturan dan Paparan orang tua korban kepada media,
peristiwa kelam ini bermula pada Selasa malam, 15 September 2026. Suasana asrama pesantren mendadak tegang setelah salah seorang santri Kelas VII melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp100.000 dan sebotol parfum.
Menanggapi laporan tersebut, MZ, santri kelas XII SMKIT Al-Musthafawiyah yang juga pengurus Organisasi Santri Ma'had (OSMA), mengambil inisiatif sendiri melakukan penelusuran.
Tanpa pengawasan ustadz atau pengasuh pesantren, MZ menginterogasi sejumlah santri hingga mengarahkan tuduhan kepada korban MAF.
Aksi main hakim sendiri (eigengericht) pun terjadi. Korban MAF yang tak tahu-menahu mendadak dituduh sebagai pelaku pencurian. Meski korban MAF berulang kali membantah, interogasi intimidatif terus berjalan.
Situasi kian ironis ketika barang bukti berupa parfum yang dicari justru ditemukan oleh santri lain di lokasi berbeda, membuktikan korban MAF sama sekali tidak bersalah.
Namun, emosi terduga pelaku justru meluap. Tanpa alasan yang jelas, MZ melayangkan pukulan menggunakan kotak kardus berisi botol parfum keras tepat ke arah wajah korban MAF.
Pukulan keras itu mendarat telak di pelipis mata kanan korban MAF hingga robek, mengucurkan darah segar, dan menyisakan luka lebam kebiruan yang membekas.
Penanganan dari pihak pesantren pun dinilai sangat minim karena korban hanya diberi kompres air tanpa dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat, yang mengakibatkan korban MAF mengalami guncangan emosional hebat (post-traumatic stress).
Pihak keluarga sendiri baru mengetahui musibah ini satu minggu kemudian dari laporan orang tua santri lain yang merasa iba, bukan dari pemberitahuan resmi pihak pondok pesantren.
Menindaklanjuti aduan dan undangan dari orang tua korban, sejumlah awak media bersama Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung, Briptu Dodi Tri Ibrahim, mendatangi Ponpes Al-Musthafawiyah pada Kamis, 15 Oktober 2026, guna meminta klarifikasi langsung demi menjaga prinsip keberimbangan berita (cover both sides).
Saat dikonfirmasi oleh media, pihak pengurus Ponpes Al-Musthafawiyah membenarkan adanya insiden tersebut dan menceritakan kronologi kejadian sesuai dengan apa yang disampaikan oleh orang tua korban.
Pihak pondok pesantren menyatakan telah melakukan tindakan sesuai aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) yayasan dan menegaskan bahwa pelaku MZ sudah menjalani sanksi yang ditetapkan.
Dua hari pascakunjungan media, yakni pada Sabtu, 17 Oktober 2026, pengurus Ponpes Al-Musthafawiyah mendatangi kediaman rumah keluarga korban MAF. Namun sebelum dialog dimulai, pihak pesantren meminta agar tidak ada awak media yang hadir atau meliput jalannya silaturahmi tersebut.
Setelah rombongan pesantren pulang, pihak keluarga korban kembali menceritakan kepada media bahwa suasana silaturahmi tersebut diwarnai tekanan.
Pihak keluarga merasakan adanya indikasi intimidasi dari pengurus ponpes, terutama saat keluarga korban menyampaikan aspirasi agar terduga pelaku MZ dikeluarkan atau dipindahkan dari pesantren demi keamanan serta pemulihan psikologis korban MAF.
Guna menindaklanjuti permintaan tersebut, pihak pesantren berjanji akan mengundang kedua belah pihak (keluarga korban dan keluarga terduga pelaku) ke pesantren untuk membuat kesepakatan damai secara resmi.
Setelah menunggu beberapa hari, pihak ponpes mengirim surat undangan Pemanggilan Resmi kepada keluarga korban dengan Nomor: 067/L/MUD-AM/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Mudir Ma'had, Dr. Abdul Wafi Muhaimin, M.IRKH.
Memenuhi Surat Pemanggilan tersebut, keluarga korban tiba di Kantor Mudir Ma'had Ponpes Al-Musthafawiyah pada Kamis, 22 Oktober 2026. Namun, keluarga korban tidak mendapati keberadaan keluarga terduga pelaku MZ di lokasi.
Harapan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan pun kembali kandas.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pesantren secara tegas menolak tuntutan keluarga korban untuk mengeluarkan atau memindahkan MZ. Pihak ponpes bergeming dengan alasan MZ sudah duduk di kelas XII (kelas 12) sehingga akan sulit untuk dipindahkan ke sekolah lain.
Merasa tidak mendapatkan keadilan dan ruang mediation yang adil di lingkungan pesantren,
keluarga korban langsung mendatangi Markas Polsek Megamendung yang berlokasi tepat di samping kompleks pesantren.
Mengingat penanganan perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur membutuhkan penanganan khusus, pihak Kepolisian Sektor Megamendung mengarahkan dan menyarankan keluarga korban untuk membuat laporan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga korban menegaskan siap menempuh jalur hukum formal demi mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi buah hatinya.
Catatan Tinjauan Hukum dan Aturan yang Berlaku (Edukasi Publik)
Kasus kekerasan anak dan dugaan pengabaian di lingkungan satuan pendidikan ini berpotensi menjerat pelaku maupun lembaga dengan sejumlah payung hukum:
1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76C: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, mengarahkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80 Ayat (1) & (2): Ancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana dapat mencapai 5 tahun penjara.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
* Pasal 351 KUHP: Mengatur sanksi tindak pidana penganiayaan.
* Pasal 310 & 311 KUHP: Mengatur sanksi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tanpa bukti.
3. Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 (PPKSP)
Aturan ini mewajibkan satuan pendidikan untuk memberikan penanganan medis, pendampingan psikologis, serta melarang tindakan penutupan (cover-up) kasus kekerasan. Pengabaian terhadap hak-hak korban dapat berujung pada sanksi administratif hingga evaluasi izin operasional lembaga pendidikan.
(red )
Sumber : ketua pwri
Bogor selatan/orang tua korban.

