Mobil Innova Diduga Milik Dokter RSUD Cabangbungin Serempet Pemotor Pengamen, Korban Luka-luka

Mobil Innova Diduga Milik Dokter RSUD Cabangbungin Serempet Pemotor Pengamen, Korban Luka-luka

Oktober 09, 2026 | Oktober 09, 2026 WIB Last Updated 2026-10-09T13:50:30Z
Bekasi,detiksatu.com ll Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Pebayuran - Cabangbungin, tepat di depan RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Rabu malam (7/10/2026).

Sebuah mobil Toyota Innova yang diduga dikemudikan oknum dokter berinisial (ISM ) dilaporkan keluar dari area parkir RSUD dengan mengambil jalur terlalu lebar, hingga membuat pengendara motor hilang kendali.

Korban diketahui bernama Aditia, warga Dusun Tambun I RT 08/RW 03, Desa Karyamakmur, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Korban sehari-hari berprofesi sebagai pengamen jalanan dan menjadi tulang punggung keluarga, menanggung anak serta kedua orang tuanya yang sudah lanjut usia. Saat kejadian, ia melintas dari arah Cabangbungin menuju pulang melalui Jalan Pebayuran.
Saksi di lokasi menyebut Innova tersebut keluar secara tiba-tiba dari area parkir dan memakan hampir separuh badan jalan, sehingga pemotor yang sudah berada di jalur yang benar tidak sempat menghindar dan menabrak spion mobil.

"Motornya sudah di jalur yang benar. Mobilnya keluarnya terlalu lebar, nekuk ambil luas. Ini juga akibat kurang pengawalan parkir dari petugas security," ujar saksi di lokasi.

Akibat benturan tersebut, Aditia mengalami luka di bagian paha dan tangan. Sepeda motornya mengalami kerusakan di bagian depan, namun masih bisa digunakan untuk pulang.

Warga di sekitar lokasi menyayangkan cara berkendara pengemudi Innova yang dinilai tidak berhati-hati. Mereka berharap ada tanggung jawab terhadap biaya pengobatan korban.

"Korban ini pengamen, orang kecil. Harusnya dibantu berobat, jangan justru korban yang diminta ganti rugi perbaikan mobil," kata warga sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak masih dalam proses mediasi. Kasus ini belum dilaporkan secara resmi ke Satlantas Polres Metro Bekasi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 113 ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa pengemudi yang keluar dari pekarangan atau area parkir wajib mendahulukan kendaraan yang sudah berada di jalan utama.

Reporter: RN
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mobil Innova Diduga Milik Dokter RSUD Cabangbungin Serempet Pemotor Pengamen, Korban Luka-luka

Trending Now