Pemeriksaan Saksi Mendadak Ditunda, ARF Merasa Dizalimi: Kuasa Hukum Desak Kapolda Metro Jaya Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Pemeriksaan Saksi Mendadak Ditunda, ARF Merasa Dizalimi: Kuasa Hukum Desak Kapolda Metro Jaya Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Oktober 09, 2026 | Oktober 09, 2026 WIB Last Updated 2026-10-09T11:48:33Z
Jakarta, detiksatu.com || Proses penanganan laporan polisi LP/B/1655/VII/2022 di lingkungan Polres Metro Jakarta Timur menuai sorotan. Kuasa hukum ARF, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, mempertanyakan profesionalitas penyidik setelah pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada 9 Oktober 2026 mendadak ditunda dengan alasan adanya serah terima jabatan Kapolda Metro Jaya.

Pihak kuasa hukum menilai penundaan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat saksi berinisial IK telah dua kali dipanggil dan akhirnya hadir untuk memberikan keterangan. Menurut mereka, kehadiran saksi seharusnya menjadi kesempatan bagi penyidik untuk mendalami perkara, bukan kembali menunda proses pemeriksaan.

Kuasa hukum dari Pemuda Nusantara Berkeadilan menyebut penundaan itu semakin memperkuat kekhawatiran mereka terhadap penanganan perkara yang menjerat ARF. Mereka meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka alasan penundaan tersebut dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Jangan sampai masyarakat yang sedang mencari keadilan justru merasa dipersulit oleh proses hukum yang seharusnya memberikan kepastian,” demikian inti keberatan pihak kuasa hukum terhadap penundaan pemeriksaan tersebut.

Soroti Dugaan Kriminalisasi, Minta Atensi Kapolda Baru

Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan penundaan pemeriksaan saksi. Kuasa hukum juga menduga terdapat penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan yang berujung pada penetapan ARF sebagai tersangka.

Mereka meminta Kapolda Metro Jaya yang baru, Komjen Profesor Dr. Dadang Hartanto, memberikan perhatian terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut dan mendorong pelaksanaan gelar perkara khusus untuk menguji proses penanganan kasus secara objektif.

Menurut kuasa hukum, nota dinas dari pimpinan Polda Metro Jaya seharusnya menjadi perhatian penyidik Polres Metro Jakarta Timur. Mereka secara khusus meminta Kapolres Jakarta Timur, serta jajaran penyidik agar memberikan penjelasan dan menindaklanjuti arahan pimpinan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Pada 4 Oktober 2026, pihak kuasa hukum juga mengaku telah melaporkan balik TS, yang disebut sebagai pelapor awal, atas dugaan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Laporan tersebut menjadi bagian dari perkembangan hukum yang menurut mereka perlu ditangani secara profesional dan berimbang.

Tanggal Surat Tugas dan Penangkapan Dipertanyakan

Kejanggalan lain yang disoroti adalah perbedaan tanggal pada dokumen penugasan dan pelaksanaan penangkapan. Kuasa hukum menyebut surat tugas bertanggal 4 September 2026, sementara penangkapan disebut berlangsung pada 3 September 2026.

Perbedaan tanggal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai urutan administrasi dan dasar pelaksanaan tindakan kepolisian. Karena itu, mereka meminta Kapolres Jakarta Timur memberikan klarifikasi mengenai prosedur penangkapan, surat tugas, serta kelengkapan dokumen yang menjadi dasar tindakan terhadap ARF.

Kuasa hukum menegaskan bahwa setiap tindakan paksa harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara objektif, bukan sekadar dijawab dengan penjelasan administratif tanpa pengujian terhadap dokumen terkait.

Selain itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan apakah notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan camat telah dimintai keterangan sebelum ARF ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan.

Keabsahan Dokumen Tanah Ikut Dipersoalkan

Dalam perkara ini, kuasa hukum turut mempersoalkan dokumen yang disebut menjadi bagian dari dasar laporan. Mereka menyatakan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang dipermasalahkan belum pernah terbit. Atas dasar itu, mereka meminta penyidik memeriksa riwayat administrasi pertanahan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Mereka juga mempertanyakan relevansi dugaan pemalsuan rekomendasi Kodam dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Menurut pihak kuasa hukum, persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan prosedur pertanahan dan keterangan instansi yang berwenang.

Penyidik didesak memeriksa pihak kelurahan untuk mengklarifikasi keabsahan dokumen yang disebut sebagai Girik serta status pendaftaran tanah yang menjadi objek sengketa. Pemeriksaan lintas instansi dinilai penting agar penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada satu versi keterangan.

Kuasa hukum berharap seluruh dokumen, riwayat pendaftaran tanah, dan keterangan pihak terkait diperiksa secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil kesimpulan hukum.

Desak Audit Anggaran dan Transparansi Penyidikan

Tak berhenti pada permintaan gelar perkara khusus, Pemuda Nusantara Berkadilan juga meminta adanya audit penggunaan anggaran penyelidikan dan penyidikan yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut. Permintaan ini disampaikan sebagai bagian dari desakan mereka agar proses penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Mereka menegaskan bahwa permintaan audit tersebut merupakan desakan dari pihak kuasa hukum dan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.

Bagi pihak ARF, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar status tersangka. Mereka menginginkan kepastian hukum, keterbukaan proses penyidikan, serta kesempatan agar seluruh bukti dan keterangan yang relevan diperiksa secara berimbang.

Kuasa hukum pun meminta Kapolda Metro Jaya yang baru menaruh perhatian pada perkara tersebut, termasuk menelaah dugaan penyalahgunaan wewenang dan memastikan setiap keberatan diperiksa sesuai prosedur.

Mereka berharap penanganan perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat profesionalitas kepolisian, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.

Hingga terdapat klarifikasi resmi dari pihak kepolisian, dugaan penyalahgunaan wewenang, persoalan administrasi penangkapan, dan keberatan atas dasar penetapan tersangka tersebut masih perlu diuji melalui proses pemeriksaan serta mekanisme hukum yang berlaku.
(Nina)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemeriksaan Saksi Mendadak Ditunda, ARF Merasa Dizalimi: Kuasa Hukum Desak Kapolda Metro Jaya Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Trending Now