Perlindungan Hukum Terhadap Korban KDRT Keluarga Korban Siap Laporkan Serta Kecam Keras Kepada Pelaku Yang Bernama Muklas Madrasah Welesi , TNI Polri Diminta Segera Tangkap Pelaku.

Perlindungan Hukum Terhadap Korban KDRT Keluarga Korban Siap Laporkan Serta Kecam Keras Kepada Pelaku Yang Bernama Muklas Madrasah Welesi , TNI Polri Diminta Segera Tangkap Pelaku.

Redaksi
Oktober 20, 2026 | Oktober 20, 2026 WIB Last Updated 2026-10-20T11:15:26Z
Jakarta, detiksatu.com || Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di alami oleh yukue Kuban merupakan masalah serius yang mendapat perhatian khusus dalam sistem hukum Perlindungan perempuan, maka keluarga Korban Mengecam Keras dan segera Laporkan ke Polda metro jaya, ungkap oleh M.Muis Chuan Kepada wartawan pada ,(20/10/26)

Ia juga mengatakan , KDRT adalah tindakan atau perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik, psikis, atau seksual terhadap anggota keluarga yang berada dalam lingkup rumah tangga, seharusnya Muklas sebagai Kepala rumah tangga menjadi pelindung bagi keluarga nya , bukan menganiaya fisik , tegasnya, 

Ingat Hal ini mencakup suami, istri, anak, orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, hingga orang yang bekerja membantu pekerjaan rumah tangga, wajib perlakuan dengan baik,  Muis  sebagai Kaka korban, tidak terima atas penganiayaan kepada adik sulung nya,  

Muis juga mengatakan, Muklas harus di jadikan sebagai DPO ( daftar pencarian orang)
Siapapun yang melindungi pelaku penganiayaan terhadap adiknya sulungnya maka ia ikut terseret dalam hukum pidana, tegasnya.

" Karena KDRT tidak hanya memberikan dampak negatif yang besar bagi korban, tetapi juga dapat merusak keharmonisan keluarga secara keseluruhan, ujarnya,"

Dalam kasus kdrt ini kami  akan serahkan kepada penyidik Polda metro jaya,  Polda Papua Polresta Jayapura  hingga polres Jayawijaya, untuk tangkap pelaku yang bernama Muklas .

Kami juga menciptakan terimakasih kepada Kabareskrim Polda metro jaya, karena dukungan Beliau lah kami akan proses penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka, Muklas , tegasnya"

Kami keluarga korban  ikuti sesuai arahan penyidik, sesuai hukum dan UU yang berlaku, 
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 1 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KDRT didefinisikan sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Setiap individu yang menjadi korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan. Perlindungan ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga meliputi perlindungan hukum yang diatur dalam UU Penghapusan KDRT. 

Undang-Undang ini dirancang untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan, dan pelaku KDRT menerima sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Undang-undang ini juga melindungi korban dari kemungkinan ancaman lebih lanjut dari pelaku.


Dalam peraturan ini juga menetapkan sanksi pidana yang tegas bagi pelaku KDRT. Sanksi ini tidak hanya berupa pidana penjara dan denda, tetapi juga mencakup pidana tambahan seperti menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu,

Kekerasan fisik dalam rumah tangga
Pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp15 juta. Jika kekerasan fisik menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat maka pelaku akan dikenakan pidana paling lama 10  tahun penjara dan denda. ,(rr)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perlindungan Hukum Terhadap Korban KDRT Keluarga Korban Siap Laporkan Serta Kecam Keras Kepada Pelaku Yang Bernama Muklas Madrasah Welesi , TNI Polri Diminta Segera Tangkap Pelaku.

Trending Now