Vista Putri Laporkan Akun TikTok Renata ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Vista Putri Laporkan Akun TikTok Renata ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Oktober 24, 2026 | Oktober 24, 2026 WIB Last Updated 2026-10-23T20:03:40Z

Jakarta,detiksatu.com || Artis sekaligus publik figur Vista Putri mendatangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Dr. Abdil Rahman Zaenal, S.H., M.H., untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan bernama Renata, yang disebut bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Singapura.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul dugaan penghinaan dan penggunaan kata-kata kasar terhadap Vista Putri melalui dua akun TikTok yang diduga milik Renata. Pihak Vista mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk mendukung laporan tersebut.

Kuasa hukum Vista Putri, Abdil Rahman Zaenal, mengatakan laporan resmi telah diajukan dengan merujuk pada Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal lain yang dinilai relevan dalam laporan mereka.

“Alhamdulillah, pada malam hari ini kami sudah resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Kami berharap laporan ini mendapat perhatian dan diproses secara adil oleh aparat penegak hukum,” ujar Abdil Rahman.

Menurutnya, proses pelaporan memerlukan waktu cukup lama karena tim kuasa hukum menyerahkan berbagai bukti yang berkaitan dengan dugaan penghinaan tersebut. Bukti yang dikumpulkan disebut mencakup komentar, unggahan, story, hingga siaran langsung di TikTok.

Merasa Kehormatan dan Nama Baik Dicemarkan

Abdil Rahman menegaskan, persoalan ini bukan sekadar perdebatan di media sosial. Ia menilai dugaan perbuatan tersebut berpotensi berdampak pada kehormatan, kehidupan keluarga, serta kondisi psikologis kliennya.

Sebagai seorang entertainer yang telah membangun karier selama hampir 30 tahun, Vista Putri merasa dirugikan oleh konten yang diduga menyerang dirinya di ruang digital.

“Klien kami ini bergerak di bidang entertainment. Kehormatannya dijatuhkan melalui media sosial, dan dampaknya bukan hanya kepada dirinya, tetapi juga dapat menyentuh keluarga,” kata Abdil Rahman.

Ia juga menyebut bahwa pihaknya pernah berkomunikasi dengan terduga pelaku dan telah menyampaikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, menurut kuasa hukum, upaya tersebut belum membuahkan penyelesaian sehingga laporan kepolisian akhirnya ditempuh.

Pihak Vista berharap proses hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Terduga Pelaku Disebut Berada di Singapura

Salah satu hal yang menjadi perhatian pihak pelapor adalah informasi bahwa Renata diduga berada di Singapura. Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, memunculkan pertanyaan mengenai langkah penegakan hukum apabila terlapor berada di luar wilayah Indonesia.

Abdil Rahman berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila diperlukan koordinasi dengan otoritas terkait di Singapura.

Ia juga meminta agar status pekerjaan dan keberadaan terlapor dapat diklarifikasi melalui instansi berwenang. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi terverifikasi mengenai status keimigrasian maupun legalitas pekerjaan Renata di Singapura.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa seseorang bisa bebas melakukan apa saja di media sosial hanya karena berada di luar negeri,” ujarnya.

Meski demikian, proses hukum dan kewenangan aparat terhadap seseorang yang berada di luar negeri tetap harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta fakta yang ditemukan dalam penyelidikan.

Vista Putri: Jejak Digital Tidak Mudah Dihapus

Sementara itu, Vista Putri berharap laporannya dapat diproses hingga tuntas. Ia mengaku merasa dirugikan karena konten yang dipersoalkan telah tersebar di media sosial dan diketahui oleh banyak orang, termasuk keluarganya.

“Kalau trauma, bisa dibilang begitu, karena ini menyangkut harga diri. Jejak digital itu tidak bisa hilang, apalagi keluarga saya juga sudah mengetahui dan banyak orang yang tahu,” ungkap Vista.

Ia menegaskan tidak ingin persoalan serupa berhenti pada dirinya saja. Vista berharap pengalamannya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan melontarkan hinaan atau kata-kata kasar di ruang digital.

“Jangan berhenti di saya saja. Mungkin ada korban-korban lainnya. Saya berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia, silakan menggunakan media sosial, tetapi pintar-pintarlah dalam berkata-kata. Jangan berkata kotor atau menyakiti orang lain,” tuturnya.

Vista juga menyerahkan penanganan perkara kepada kuasa hukumnya dan berharap seluruh proses berjalan lancar sesuai prosedur.

Kuasa Hukum Harap Laporan Diproses Tuntas

Abdil Rahman kembali menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh untuk memperoleh keadilan bagi kliennya. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh Polda Metro Jaya dan memberikan efek jera apabila dugaan pelanggaran hukum terbukti.

Pihaknya turut meminta perhatian aparat penegak hukum terkait dugaan perbuatan yang dilakukan melalui sejumlah fitur media sosial, termasuk komentar, unggahan, story, dan siaran langsung.

Meski pihak pelapor menyebut telah mengantongi bukti, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai perkembangan penyelidikan maupun tanggapan dari Renata terkait laporan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada proses hukum yang menentukan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus dijalankan dengan tanggung jawab. Kritik dan perbedaan pendapat merupakan bagian dari ruang publik, tetapi dugaan penghinaan atau serangan terhadap kehormatan seseorang perlu dinilai secara cermat berdasarkan konteks, bukti, dan hukum yang berlaku.
(Nina)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Vista Putri Laporkan Akun TikTok Renata ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Trending Now