Jayapura ,detiksatu.com II Delapan Tahun Deklarasi Manokwari, Tanah Papua Dilanda Karhutla dan Kekeringan: YLBHI dan LBH se-Papua Desak Penetapan Status Darurat Bencana dan Penghentian PSN Merauke"Senin,12/10/2026."
"Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Papua, LBH Papua Merauke, dan LBH Papua Pos Sorong mendesak Presiden, para gubernur, serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua segera menetapkan status keadaan darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus menghentikan pembukaan hutan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi di Merauke. Desakan ini disampaikan tepat delapan tahun setelah pemerintah pusat dan pemerintah provinsi di Tanah Papua menandatangani Deklarasi Manokwari pada 10 Oktober 2018, yang berkomitmen melindungi hutan, kawasan konservasi, dan hutan adat Papua.
"Dalam rapat penanganan karhutla di Kantor Bupati Merauke pada Jumat, 9 Oktober 2026, BMKG memaparkan sekitar 5.543 titik api di Kabupaten Merauke, 1.855 titik panas di Kabupaten Mappi, dan 1.754 titik panas di Kabupaten Boven Digoel. Asap dari kebakaran tersebut dilaporkan telah mencapai Kabupaten Asmat, kawasan Taman Nasional Lorentz, hingga Nusa Tenggara Timur. Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Selatan mencatat 25.838 hektare hutan dan lahan terbakar sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dampak kemarau juga tercatat di provinsi lain di Tanah Papua: sekitar 500 hektare kebun warga di Distrik Agandugume, Oneri, dan Lambewi, Kabupaten Puncak, gagal panen akibat hujan es dan embun beku; layanan Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Asmat terhenti karena krisis air bersih; dan kabut asap menyelimuti sedikitnya 17 distrik di Kabupaten Fakfak. Rincian kejadian per kabupaten terlampir.
"Kondisi ini terjadi setelah BMKG melaporkan kepada Presiden bahwa El Nino 2026 telah aktif dan berpotensi mencapai level sangat kuat, dengan puncak risiko karhutla pada Agustus hingga September 2026. Namun, tidak satu pun provinsi di Tanah Papua masuk dalam lima provinsi prioritas pemantauan yang ditetapkan BMKG. Hingga hari ini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di Tanah Papua belum menetapkan status keadaan darurat bencana.
"YLBHI dan LBH se-Papua menilai bencana di Papua Selatan tidak dapat dibaca semata sebagai gejala iklim. Konsentrasi titik api tertinggi berada di Merauke, Mappi, dan Boven Digoel, wilayah yang menjadi sasaran PSN seluas sekitar dua juta hektare di atas tanah adat Masyarakat Adat Malind dan masyarakat adat lainnya. Proyek ini berjalan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 835 Tahun 2024 tertanggal 12 Juli 2024, melibatkan sepuluh perusahaan dengan dukungan Batalyon Teritorial Pembangunan, tanpa persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (FPIC) dari masyarakat adat, dan tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebagaimana diwajibkan Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembukaan hutan hujan tropis dalam skala sebesar ini di tengah peringatan El Nino memperbesar kerentanan wilayah terhadap kebakaran dan kekeringan, dan dampaknya ditanggung masyarakat adat yang tidak pernah memberikan persetujuan. Masyarakat adat Papua Selatan saat ini sedang menggugat keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
"UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mewajibkan pemerintah melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi ketika terdapat potensi bencana (Pasal 44 sampai Pasal 47), serta memberi kewenangan kepada Presiden, gubernur, dan bupati/wali kota untuk menetapkan status keadaan darurat bencana (Pasal 51). Preseden penetapan status tersebut di Tanah Papua sudah ada: pada 2023 pemerintah menetapkan masa tanggap darurat untuk kekeringan dan kelaparan di Distrik Agandugume dan Lambewi, Kabupaten Puncak. Kelalaian menetapkan status darurat dan membiarkan sumber kerentanan terus berjalan merupakan pengabaian terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Emanuel Gobay, Desk Advokasi Papua YLBHI, menyatakan: “Api di Merauke, Mappi, dan Boven Digoel menyala di atas tanah adat yang hutannya sedang dibuka tanpa persetujuan masyarakat dan tanpa amdal. BMKG sudah memperingatkan kemarau panjang sejak pertengahan tahun, tetapi pemerintah tetap menjalankan pembukaan hutan seluas dua juta hektare dan sampai hari ini belum menetapkan status darurat. Negara punya kewajiban hukum untuk melindungi warganya dari bencana dan menghentikan kebijakan yang memperparahnya. Menunda keduanya berarti membiarkan masyarakat adat Papua menanggung sendiri akibat kebijakan yang tidak pernah mereka setujui.”
"Berdasarkan hal tersebut dan sesuai peran serta masyarakat dalam perlindungan HAM sebagaimana diatur Pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 1999, YLBHI, LBH Papua, LBH Papua Merauke, dan LBH Papua Pos Sorong mendesak:
1. Presiden, gubernur, serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua segera menetapkan status keadaan darurat bencana kekeringan dan karhutla sesuai Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2007, dan menjalankan peringatan dini kepada masyarakat sesuai Pasal 46 undang-undang yang sama.
2. Presiden, Menteri Kehutanan, dan Menteri Lingkungan Hidup segera menghentikan seluruh pembukaan hutan dalam PSN Merauke dan pemberian izin pemanfaatan hutan skala besar di Tanah Papua sebagai langkah mitigasi sesuai Pasal 47 UU Nomor 24 Tahun 2007, serta meninjau ulang Keputusan Menteri LHK Nomor 835 Tahun 2024 dan melakukan audit lingkungan atas seluruh kegiatan PSN.
3. Pemerintah provinsi se-Tanah Papua dan BPBD segera membentuk satuan tugas penanganan bencana El Nino dan melakukan kesiapsiagaan sesuai Pasal 45 UU Nomor 24 Tahun 2007, dengan prioritas pemenuhan air bersih dan pangan bagi kampung terdampak serta pelibatan masyarakat adat.
4. Majelis Hakim yang memeriksa gugatan masyarakat adat Papua memeriksa perkara secara sungguh-sungguh dan mengabulkan gugatan masyarakat adat demi perlindungan hutan hujan tropis Papua, sesuai prinsip in dubio pro natura.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
LBH Papua
LBH Papua Merauke
LBH Papua Pos Sorong
Narahubung:
Emanuel Gobay, Desk Advokasi Papua YLBHI.
Reporter.Andi Kogoya