Beroperasi Ratusan Tambang Emas Ilegal Bebas di Sungai Kapuas Sekadau, APH Dinilai Tutup Mata Diduga Koordinir AN Mencuat Pengurus PETi

Beroperasi Ratusan Tambang Emas Ilegal Bebas di Sungai Kapuas Sekadau, APH Dinilai Tutup Mata Diduga Koordinir AN Mencuat Pengurus PETi

November 07, 2026 | November 07, 2026 WIB Last Updated 2026-11-07T12:10:07Z
‎Sekadau,detikaatu.com || Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kian marak dan beroperasi secara terbuka. Ratusan set tambang ilegal terpantau bebas beroperasi di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Tanjung, Kecamatan Sekadau Hilir, yang lokasinya tak jauh dari pusat Kota Sekadau.
‎
‎Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Sabtu (7/11/2026), aktivitas PETI tersebut berlangsung ramai dan terang-terangan. Para penambang menggunakan rakit atau lanting jek yang dilengkapi mesin berskala besar. Nilai pembuatan satu unit lanting jek tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
‎
‎Bebasnya aktivitas tambang ilegal di jantung Sungai Kapuas ini menimbulkan pertanyaan besar publik terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
‎
‎Diduga Dikoordinir, Nama AN Mencuat Sebagai Pengurus
‎
‎Dari hasil penelusuran dan keterangan sejumlah narasumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas PETI di Desa Tanjung tersebut diduga tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terkoordinir dalam satu jaringan pengurus.
‎
‎Seorang pria berinisial AN diduga sebagai pengurus atau koordinator lapangan Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah hukum Polres Sekadau, khususnya di aliran Sungai Kapuas Desa Tanjung, Kecamatan Sekadau Hilir.
‎
‎AN diduga berperan mengatur penempatan lanting jek, mengatur setoran, hingga menjadi penghubung antara para pemilik modal, pekerja tambang, dan oknum tertentu. Akibat koordinasi tersebut, ratusan lanting jek disebut bisa beroperasi dengan aman dan terang-terangan tanpa tersentuh penindakan.
‎"Kalau tidak ada yang mengurus, tidak mungkin ratusan lanting bisa beroperasi bebas di depan kota seperti ini. Ada yang mengatur," ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
‎Hingga berita ini diterbitkan pada Jumat, 6 Nopember 2026, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, AN, untuk mendapatkan hak jawab atas dugaan tersebut.
‎
‎Melanggar Berlapis Undang-Undang
‎
‎Aktivitas PETI di Sungai Kapuas Sekadau diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
‎
‎1. UU Pertambangan Mineral dan Batubara
‎Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
‎• Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). • Pasal 160 Ayat (1) dan (2): Setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. • Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. • Pasal 164: Selain sanksi pidana, dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan barang, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. 
‎2. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
‎Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
‎• Pasal 98 Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. • Pasal 99: Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu dan kerusakan lingkungan, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
‎Penggunaan merkuri dan limbah lumpur dari lanting jek diduga telah mencemari Sungai Kapuas yang menjadi sumber air baku masyarakat Sekadau. 
‎3. UU Sumber Daya Air
‎Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
‎• Pasal 70 Ayat (1) huruf b: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan/atau prasarana sumber daya air, termasuk melakukan penambangan di sempadan dan badan sungai tanpa izin. 
‎4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru
‎Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
‎• Pasal 603-606 tentang Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti ada aliran dana atau pembiaran oleh oknum aparat yang menerima keuntungan dari aktivitas PETI. • Pasal 20-21 tentang Penyertaan: Orang yang menyuruh melakukan, turut serta, menganjurkan, atau membantu terjadinya tindak pidana, termasuk pengurus/koordinator, dapat dipidana sama dengan pelaku utama. 
‎5. UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
‎Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
‎Hasil kejahatan pertambangan ilegal yang disamarkan melalui pembelian aset, lanting jek, kendaraan, dan tanah dapat dijerat dengan pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
‎
‎APH Dinilai Tutup Mata, Publik Desak Penindakan
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Sekadau terkait keberadaan PETI di aliran Sungai Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, serta dugaan peran AN sebagai pengurus PETI.
‎
‎Publik mendesak Polres Sekadau, Polda Kalbar, dan Mabes Polri untuk segera melakukan penertiban, penyelidikan, dan penindakan hukum secara transparan tanpa pandang bulu. Pembiaran ratusan tambang ilegal yang beroperasi di depan pusat kota dinilai mencoreng wibawa penegakan hukum dan merusak ekosistem Sungai Kapuas.
‎
‎Masyarakat juga meminta agar Kapolda Kalbar dan Propam Polri turun langsung melakukan audit dan pengawasan internal, untuk memastikan tidak ada oknum APH yang membekingi aktivitas PETI di Sekadau.
‎
‎Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Beroperasi Ratusan Tambang Emas Ilegal Bebas di Sungai Kapuas Sekadau, APH Dinilai Tutup Mata Diduga Koordinir AN Mencuat Pengurus PETi

Trending Now