Hati Ayah Hancur! Suami di Konawe Selatan Tega Viralkan Video Intim Istri Sendiri, Kuasa Hukum Siapkan Jerat Pasal Berlapis

Hati Ayah Hancur! Suami di Konawe Selatan Tega Viralkan Video Intim Istri Sendiri, Kuasa Hukum Siapkan Jerat Pasal Berlapis

November 03, 2026 | November 03, 2026 WIB Last Updated 2026-11-03T05:49:49Z

Konawe Selatan,detiksatu.com || Sebuah insiden kemanusiaan dan kejahatan digital yang mencoreng nilai-nilai moral terjadi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Seorang ayah kandung berinisial Andri, warga Desa Sandey, Kecamatan Angata, harus menghadapi kenyataan pahit setelah video intim anak perempuan satu-satunya, berinisial A alias I, disebarluaskan di media sosial. Ironisnya, pelaku penyebaran konten asusila tersebut diduga kuat adalah suami korban sendiri yang berinisial A, warga Desa Puao, Kecamatan Angata.

Kasus ini pertama kali diketahui oleh korban dan keluarganya pada Senin, 2 November 2026. Alih-alih menjaga kehormatan rumah tangga, sang suami justru tega mengumbar privasi dan aib hubungan intim mereka ke ranah publik, yang langsung memicu kecaman keras dari pihak keluarga serta pemerhati hukum.

Akibat kejadian ini, sang ayah mengalami syok berat, dirundung kesedihan mendalam, hingga tidak dapat makan dan tidur akibat memikirkan masa depan putrinya. Guna menghindari tindakan main hakim sendiri (vigilantism) akibat emosi yang tak terbendung, Andri secara resmi mengambil langkah hukum dengan menunjuk pengacara profesional, Agus Mundu, S.H., untuk mendampingi dan membawa kasus ini ke Polres Konawe Selatan.

"Saya sebagai orang tua kandung tidak terima. Ini anak perempuan satu-satunya yang kami sayangi, tega-teganya dia viralkan. Padahal dia sendiri yang berbuat saat hubungan intim sebagai suami istri," ungkap Andri dengan nada geram dan menahan tangis.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Agus Mundu, S.H., mengecam keras tindakan amoral terduga pelaku yang dengan sengaja mengorbankan privasi istrinya sendiri di ruang digital. Pihaknya menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar pelaku mendapatkan ganjaran setimpal di mata hukum.

"Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Bagaimana mungkin aib sendiri justru ia viralkan? Kami akan mendampingi keluarga korban sepenuhnya untuk memastikan pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya," tegas Agus Mundu, S.H.

Terancam Pasal Berlapis: UU ITE, Pornografi, hingga UU TPKS
Secara hukum, tindakan menyebarkan video intim tanpa persetujuan (Non-Consensual Intimate Images / NCII) di platform digital merupakan tindak pidana murni dan bukan delik internal rumah tangga biasa. Status pernikahan tidak menggugurkan unsur pidana pelaku.

Tim kuasa hukum memastikan pelaku akan dijerat dengan undang-undang berlapis, di antaranya:

Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29) dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1)) terkait penyebaran konten asusila secara elektronik, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 14 mengenai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait pelanggaran kesusilaan dan pencemaran nama baik.

Saat ini, pihak keluarga bersama kuasa hukum tengah memproses laporan resmi di Polres Konawe Selatan agar keadilan bagi korban dapat segera ditegakkan dan pelaku segera diamankan oleh pihak berwajib.


Nama Kuasa Hukum: Agus Mundu, S.H.
Pendamping Korban / Keluarga: Andri (Orang Tua Korban)
Lokasi Kejadian: Desa Sandey / Desa Puao, Kec. Angata, Kab. Konawe Selatan, Sultra.

Laporan: Nursalim Bandu
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hati Ayah Hancur! Suami di Konawe Selatan Tega Viralkan Video Intim Istri Sendiri, Kuasa Hukum Siapkan Jerat Pasal Berlapis

Trending Now