Sepauk,detiksatu.com || Dugaan praktik pelangsiran dan penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Aktivitas pembongkaran minyak di Desa Landau Panjang menjadi perhatian tim investigasi setelah muncul informasi mengenai dugaan distribusi solar dari SPBU menuju lokasi penampungan hingga kios-kios di desa terpencil.
Seorang pria berinisial AM disebut-sebut sebagai pemilik minyak yang dibongkar di lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun tim investigasi, AM juga diduga berperan sebagai penampung sekaligus pemasok minyak ke sejumlah kios di wilayah pedesaan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan menyampaikan bahwa solar tersebut diduga berasal dari SPBU, kemudian dilangsir menggunakan kendaraan sebelum dibawa ke lokasi penampungan.
Setibanya di lokasi, minyak diduga dipindahkan ke dalam drum untuk selanjutnya didistribusikan kembali kepada sejumlah kios di desa terpencil.
Informasi tersebut tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut. Namun, dugaan adanya pola pengangkutan, penampungan, dan penyaluran kembali BBM subsidi patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Keterangan pembeli: Minyak yang dibongkar disebut milik AM
Dalam upaya melakukan verifikasi, tim investigasi melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pembeli minyak.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak pembeli membenarkan bahwa minyak yang sedang dibongkar di Desa Landau Panjang tersebut merupakan milik AM.
Keterangan tersebut menjadi salah satu petunjuk awal yang perlu didalami, terutama untuk memastikan asal-usul minyak, identitas pemasok, mekanisme pembelian, serta tujuan penyalurannya.
Selain keterangan narasumber, tim investigasi juga mengantongi dokumentasi video yang memperlihatkan sebuah mobil pikap berwarna gelap mengangkut sejumlah wadah atau jeriken di bagian bak kendaraan.
Rekaman tersebut menjadi bahan pendukung penelusuran aktivitas pengangkutan di lapangan. Kendati demikian, jenis BBM, isi wadah, serta keterkaitannya dengan dugaan distribusi solar subsidi masih harus dipastikan melalui pemeriksaan aparat.
Dugaan rantai distribusi harus dibongkar, jangan hanya periksa penampung
Persoalan yang perlu mendapat perhatian bukan semata-mata aktivitas pembongkaran minyak di Desa Landau Panjang.
Aparat kepolisian harus menelusuri dugaan rantai distribusi secara menyeluruh.
Mulai dari SPBU yang diduga menjadi sumber pasokan, pihak yang melakukan pembelian, kendaraan pengangkut, lokasi penampungan, hingga kios-kios yang diduga menerima pasokan.
Sejumlah pertanyaan mendasar harus dijawab melalui penyelidikan:
- Dari SPBU mana minyak tersebut diduga berasal?
- Siapa pihak yang melakukan pembelian dan pengangkutan?
- Apakah pembelian dilakukan menggunakan mekanisme yang sesuai ketentuan?
- Berapa volume BBM yang diduga ditampung?
- Apakah aktivitas penampungan dan penyaluran memiliki legalitas yang dipersyaratkan?
- Apakah terdapat transaksi berulang dan jaringan distribusi yang lebih luas?
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya tidak boleh dipandang sebagai aktivitas perdagangan biasa. Sebab, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyaluran dan pemanfaatannya diatur oleh negara.
UU Migas mengatur ancaman pidana penyalahgunaan BBM subsidi
Persoalan ini juga berkaitan dengan ketentuan hukum di bidang minyak dan gas bumi.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah maupun BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Pasal 55 mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Artinya, apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, aparat penegak hukum harus memprosesnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, dan terpenuhinya unsur tindak pidana, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau keterangan sepihak.
Polres Sintang dan Polda Kalbar ditantang usut sampai ke SPBU
Sorotan kini tertuju kepada Polres Sintang dan Polda Kalimantan Barat.
Masyarakat membutuhkan langkah konkret aparat untuk memastikan apakah dugaan praktik pelangsiran dan penampungan BBM subsidi di Desa Landau Panjang benar terjadi atau tidak.
Jangan sampai penyelidikan hanya menyasar lokasi pembongkaran dan pihak yang disebut sebagai penampung, sementara dugaan sumber pasokan dari SPBU tidak pernah disentuh.
Polisi perlu melakukan pemeriksaan terhadap:
1. SPBU yang diduga menjadi sumber pembelian solar.
2. Identitas pihak yang melakukan transaksi pembelian BBM.
3. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut minyak.
4. Lokasi penampungan dan jumlah BBM yang ditemukan.
5. Dokumen transaksi serta legalitas kegiatan penyimpanan dan penyaluran.
6. Kios-kios yang diduga menerima pasokan.
7. Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi apabila ditemukan bukti pendukung.
Polres Sintang juga diharapkan berkoordinasi dengan Polda Kalbar serta instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan transparan.
Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan penampung. Jika memang terdapat penyimpangan, telusuri siapa pemasoknya, dari mana sumber minyaknya, dan bagaimana BBM tersebut bisa keluar dari jalur distribusi resmi.
Publik berhak mendapatkan kepastian hukum atas dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
AM dan pengelola SPBU diminta memberikan klarifikasi
Redaksi meminta AM memberikan penjelasan mengenai kepemilikan minyak yang dibongkar di Desa Landau Panjang, asal pasokan, mekanisme pembelian, serta dugaan penyaluran ke kios-kios di desa terpencil.
Pengelola SPBU yang nantinya teridentifikasi sebagai sumber pasokan juga perlu memberikan klarifikasi mengenai mekanisme penjualan dan kesesuaian transaksi dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Redaksi juga meminta Pertamina dan instansi pengawas terkait melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi.
Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pemeriksaan formalitas
Dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi merupakan persoalan serius karena menyangkut hak masyarakat dan penggunaan subsidi negara.
Polres Sintang dan Polda Kalbar diharapkan segera menindaklanjuti informasi serta dokumentasi yang telah dihimpun tim investigasi.
Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan unsur pidana, siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh klarifikasi langsung dari AM maupun pengelola SPBU yang diduga menjadi sumber pasokan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada AM, pihak pembeli, pengelola SPBU, Pertamina, Polres Sintang, Polda Kalbar, serta instansi terkait.
Pertanyaan publik kini sederhana: apakah Polres Sintang dan Polda Kalbar akan menelusuri dugaan rantai distribusi ini sampai ke sumber pasokan, atau pemeriksaan hanya berhenti pada lokasi penampungan?
Tim investigasi akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan penjelasan.