CIANJUR, DETIKSATU.COM || Bupati Cianjur dr. M. Wahyu Ferdian memperingatkan praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan komersial dan perkebunan sayuran. Perubahan tutupan lahan, terutama di kawasan lereng perbukitan dan daerah resapan air, dinilai berpotensi meningkatkan risiko banjir, erosi, hingga longsor yang mengancam keselamatan masyarakat.
Peringatan itu disampaikan Wahyu saat menghadiri Rembuk Warga Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Rabu (4/11/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema Bersatu dalam Suara, Membangun Bersama untuk Cianjur Istimewa.
Wahyu menegaskan, kawasan hutan tidak boleh kehilangan fungsi ekologisnya hanya karena kepentingan ekonomi dan keuntungan pribadi. Ia secara khusus menyoroti perubahan kawasan hutan menjadi perkebunan sayuran yang berpotensi mengurangi kemampuan tanah menyerap air dan menahan erosi.
“Tidak boleh ada pengalihan fungsi lahan hutan menjadi perkebunan sayuran. Kalau hutan beralih menjadi kebun sayuran, kemampuan menyerap air dan menjaga tanah akan berkurang. Ini bisa mengakibatkan banjir,” tegas Wahyu.
Menurut dia, persoalan banjir tidak bisa hanya dilihat dari tingginya curah hujan. Kerusakan kawasan resapan, perubahan penggunaan lahan, serta aktivitas manusia yang mengabaikan kelestarian lingkungan turut menjadi faktor yang perlu diperhatikan.
Di kawasan perbukitan, berkurangnya tutupan vegetasi dapat meningkatkan limpasan air permukaan dan memperbesar potensi erosi. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya dirasakan di lokasi pembukaan lahan, tetapi juga berpotensi mengancam permukiman masyarakat di kawasan bawah.
Selain persoalan hutan, Wahyu menyoroti kebiasaan membuang sampah ke sungai dan saluran drainase. Tumpukan sampah yang menyumbat aliran air disebut menjadi salah satu persoalan yang ditemukan dalam kejadian banjir sebelumnya.
Pemerintah Kabupaten Cianjur, kata Wahyu, telah menginstruksikan seluruh kecamatan melakukan pembersihan saluran air. Dinas Lingkungan Hidup juga diminta menyisir titik-titik rawan penyumbatan. Upaya lain dilakukan melalui pembangunan sodetan untuk mengendalikan aliran air agar tidak meluap ke jalan dan permukiman.
Ia juga menyoroti bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase. Pemerintah daerah berencana melakukan penertiban secara bertahap karena keberadaan bangunan tersebut dapat menghambat fungsi saluran air.
“Saluran air itu bukan hak pribadi, tetapi hak seluruh masyarakat untuk mendapatkan aliran air yang bebas dari hambatan. Pemerintah akan menertibkan secara bertahap bangunan-bangunan liar yang berada di atas saluran air,” ujarnya.
Peringatan tersebut sekaligus menyoroti persoalan pengawasan pemanfaatan ruang di kawasan perbukitan Cianjur. Penanganan banjir tidak cukup hanya melalui pengerukan saluran, pembersihan sampah, atau pembangunan sodetan apabila perubahan fungsi kawasan hutan dan daerah resapan tidak dikendalikan.
Pengawasan terhadap alih fungsi lahan menjadi persoalan penting yang harus ditindaklanjuti. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap pemanfaatan kawasan sesuai ketentuan dan tidak mengorbankan fungsi ekologis hutan maupun keselamatan masyarakat.
Sebab, dampak kerusakan lingkungan di kawasan hulu dapat menjalar hingga wilayah permukiman di bawahnya. Risiko banjir dan longsor tidak berhenti pada batas lahan yang dialihfungsikan. (Bet-08)