DPR Dorong Pengawasan Bansos hingga Desa, Isfan Tawarkan Koordinasi Lintas Unsur

DPR Dorong Pengawasan Bansos hingga Desa, Isfan Tawarkan Koordinasi Lintas Unsur

November 03, 2026 | November 03, 2026 WIB Last Updated 2026-11-03T05:43:44Z

CIANJUR, DETIKSATU.COM || Anggota Komisi VIII DPR RI, Isfan Taufik Munggaran, mendorong penguatan koordinasi di tingkat desa untuk membantu menyelesaikan persoalan pendataan dan penyaluran bantuan sosial. Pemerintah desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta unsur terkait dinilai memiliki peran penting dalam menerima keluhan dan membantu masyarakat mengakses mekanisme perbaikan data.

Hal tersebut disampaikan Isfan dalam kegiatan diseminasi Program Prioritas Presiden Tahun 2026 yang digelar Kementerian Sosial RI bersama dirinya di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Sosial, Alfa Rahmat, masyarakat, dan sejumlah tamu undangan.

Dalam keterangannya, Isfan menjelaskan bahwa koordinasi di tingkat desa dapat melibatkan kepala desa, perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat yang ditunjuk, aparatur yang mendapat tugas, serta pendamping PKH.

Menurut dia, unsur-unsur tersebut dapat menjadi jalur koordinasi bagi keluarga penerima manfaat maupun warga yang ingin menanyakan status bantuan, menyampaikan pengaduan, atau mengajukan pembaruan data sesuai prosedur.

Isfan menilai persoalan bantuan sosial tidak hanya berkaitan dengan penyaluran dana, tetapi juga dengan ketepatan data penerima. Warga yang telah meninggal dunia, perubahan kondisi ekonomi, serta status pekerjaan merupakan sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam proses verifikasi.

Ia juga menyoroti keluhan warga yang telah berulang kali mengajukan bantuan tetapi belum memperoleh kepastian. Kondisi tersebut, menurut dia, membutuhkan penelusuran agar keputusan mengenai kelayakan penerima memiliki dasar yang jelas.

Selain mendorong koordinasi, Isfan mengingatkan masyarakat agar menjaga dokumen kependudukan dan tidak menyerahkan KTP maupun KK secara sembarangan. Penggunaan dokumen tersebut perlu diketahui dan sesuai dengan tujuan pengurusan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan identitas.

Meski demikian, koordinasi di tingkat desa tidak berarti seluruh keputusan mengenai kelayakan penerima dapat ditetapkan oleh pemerintah desa atau aparat setempat. Penentuan dan perubahan status penerima tetap harus mengikuti prosedur serta kewenangan instansi yang menangani program terkait.

Penguatan pengawasan juga membutuhkan pembagian tugas yang jelas, akses pengaduan yang mudah, dan tindak lanjut yang dapat dipantau masyarakat. Dengan mekanisme tersebut, warga dapat mengetahui jalur yang harus ditempuh ketika menemukan ketidaksesuaian data.

Dalam kegiatan diseminasi tersebut, persoalan pendataan dan perlindungan sosial menjadi bagian dari pembahasan mengenai pelaksanaan program prioritas pemerintah pada 2026.

Adapun rincian teknis mengenai mekanisme koordinasi lintas unsur, penanggung jawab di setiap desa, dan jadwal pelaksanaannya belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia. (Bet-08
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPR Dorong Pengawasan Bansos hingga Desa, Isfan Tawarkan Koordinasi Lintas Unsur

Trending Now