Kapuas hulu,detiksatu.com || Proyek strategis nasional pembangunan infrastruktur militer Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 927/Uncak Kapuas di Kabupaten Kapuas Hulu kini diguncang skandal finansial serius. PT Andromega Buana Abadi (PT ABA) selaku kontraktor utama ditengarai kuat menahan aliran dana secara sepihak dan memicu dugaan tindak pidana korupsi serta penggelapan anggaran APBN Tahun 2026.
Meskipun seluruh pengerjaan fisik di lapangan telah tuntas demi mendukung
pertahanan negara di perbatasan, hak finansial mitra pelaksana lokal justru
"dibekukan" tanpa alasan yang sah. Merespons tindakan semena-mena tersebut, Kuasa Hukum CV Borneo Cahaya Mandiri (CV BCM) resmi melayangkan Somasi
Final sekaligus menuntut intervensi radikal dari Kementerian Pertahanan RI.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kemenhan, proyek dengan Kode Paket 10895533000 ini dikelola oleh Satuan Kerja BALOGHAN
KEMHAN dengan nilai negosiasi akhir mencapai Rp 29.789.817.807,00.
Sebagai ujung tombak di lapangan, CV BCM telah menyelesaikan seluruh kewajiban fisik secara komprehensif berdasarkan Basic Design Puskon Baranahan KEMHAN, mulai dari land clearing, pembukaan jaringan jalan kawasan, hingga pasokan ratusan rit tanah urug. Seluruh prestasi kerja ini bahkan telah disahkan melalui Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang On Site yang
ditandatangani langsung oleh Site Manager PT ABA, Achmad Yunadi.
Namun ironisnya, PT ABA justru menahan dana termin milik CV BCM sebesar Rp
962.900.000,-. Anggaran yang mandek tersebut mencakup sisa pokok pekerjaan land clearing, tagihan tanah urug Periode IV dan V, serta kompensasi berat (standby
charge) akibat tidak beroperasinya sejumlah armada alat berat di lokasi proyek.
Menyikapi kebuntuan itikad baik dari manajemen pusat PT ABA di
Jakarta, Agustiawan, S.H. selaku Kuasa Hukum CV Borneo Cahaya Mandiri
dari Law Office A.LF - Partners, memberikan statement hukum dan ancaman litigasi yang sangat agresif: "Ini bukan sekadar perkara wanprestasi atau cedera janji perdata biasa.
Ini adalah bentuk abuse of power korporasi dan dugaan penggelapan dana alokasi pertahanan negara yang terstruktur di wilayah perbatasan NKRI! Negara sudah mencairkan anggaran secara penuh kepada kontraktor utama, fisiknya sudah tegak berdiri
menunjang pertahanan militer, lalu ke mana larinya uang miliaran rupiah milik klien kami dan para pekerja lokal?"
"Hari ini, 4 November 2026, kami tegaskan bahwa batas kesabaran klien kami sudah
habis.
Kami telah melayangkan Somasi Final (Peringatan Ketiga) langsung kepada
Direktur Utama PT ABA, Ir. Achmad Zaini, dengan tenggat waktu mutlak 3x24 jam.
Jika hak klien kami sebesar Rp 962.900.000,- tidak dilunasi secara penuh dalam tempo tersebut, kami akan menggerakkan seluruh instrumen hukum secara serempak tanpa penundaan!".
• Sanksi Serta Merta Blacklist dan Desakan Audit Teknis dan Investigatif: Kami meminta secara tegas kepada PPK Pusat Konstruksi dan Inspektorat Jenderal Kemenhan untuk segera turun tangan
melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap aliran dana proyek Yonif TP ini guna menyelamatkan uang rakyat.
Kami mendesak jajaran
BALOGHAN KEMHAN untuk MEMBEKUKAN (FREEZE) seluruh proses
pencairan termin anggaran APBN berikutnya bagi PT ABA dan secara
resmi memasukkan korporasi tersebut ke dalam Daftar Catatan Hitam
(Blacklist) penyedia jasa nasional karena telah mengabaikan hak
perlindungan subkontraktor lokal di perbatasan NKRI!"
Dampak dari pembekuan sepihak dana operasional ini dinilai sangat fatal karena
merusak ketahanan finansial pengusaha daerah dan secara berantai mengancam
kelangsungan upah para tenaga kerja lokal di Putussibau.
Publik kini ikut menyuarakan dukungan agar Aparat Penegak Hukum (APH)-baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, maupun Intelijen Keuangan-ikut memeriksa aliran dana pada PT Andromega Buana Abadi.
Demi menjaga integritas pembangunan fasilitas pertahanan nasional, pengawasan ketat juga dituntut terhadap seluruh pejabat pembuat komitmen agar bersih dari praktik manipulasi anggaran.
Surat pengaduan resmi ini kini telah ditembuskan secara
meluas, mulai dari Menteri Pertahanan RI, Itjen Kemhan, Pangdam XII/Tanjungpura,
hingga jajaran komando teritorial setempat demi memastikan keadilan hukum ditegakkan seadil-adilnya di tanah perbatasan.