Sulsel - Luwu Raya, detiksatu.com || 2 November 2026, Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Luwu Raya mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan perlakuan tidak manusiawi terhadap santriwati di Ma'had Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang viral usai penggeledahan dini hari pada Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 03.20 WIB.
Peristiwa yang kini menjadi sorotan nasional ini bermula dari penggeledahan tim gabungan Polda Jateng, Polres Sukoharjo dan Satuan Brimob terkait kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol. Namun prosedur pelaksanaannya justru memicu polemik.
Menurut surat resmi Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin No. 010/RTQ-HQ/SE/X/2026, puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu pondok saat 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan 4 ustazah masih tertidur. Pihak ponpes mengaku santriwati ditarik keluar dalam kondisi belum berjilbab, disuruh tiarap, dibentak, bahkan ada yang wajahnya dicengkeram sambil ditodong senjata.
Seluruh penghuni kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban pukul 03.51 WIB dan dilanjutkan ke Polres Sukoharjo, tanpa pendampingan wali atau kuasa hukum, dan baru dipulangkan sore harinya.
- POLDA JATENG DAN KEMENAG BERI KLARIFIKASI.
Di sisi lain, Polda Jateng melalui Kabid Humas Kombes Yuliyanto pada 31 Oktober 2026 mengklaim penggeledahan telah mengantongi penetapan pengadilan, didampingi istri Ketua RT dan Polwan, serta didampingi UPTD PPA Sukoharjo. Kapolres Sukoharjo juga menyebut semua yang diperiksa berstatus saksi.
Kemenag Sukoharjo dan Kemenag Karanganyar bahkan menyatakan lembaga tersebut belum terdaftar di SITREN dan tidak memiliki izin operasional resmi sebagai Ponpes.
Namun Komnas HAM, Kompolnas, FPI dan KOKAM Pemuda Muhammadiyah tetap mendesak pemeriksaan independen terkait dugaan pelanggaran SOP dan trauma yang dialami santriwati, termasuk dua balita.
*PERNYATAAN SIKAP SEKJEN FUIB LUWU RAYA*
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Jenderal FUIB Luwu Raya, Abdul Rauf Dewang, SH., MH. menegaskan:
> "Polri memang punya kewenangan melakukan penggeledahan. Tapi izin penggeledahan BUKAN cek kosong untuk mengabaikan HAM. Kalau benar ada santriwati di bawah umur ditarik paksa, dibentak, diintimidasi laras panjang saat belum berpakaian layak, itu harus diperiksa serius dan transparan. Ini menyangkut kehormatan perempuan dan perlindungan anak."
FUIB Luwu Raya menyampaikan 5 TUNTUTAN:
1. KAPOLRI HARUS TURUN TANGAN. Jangan biarkan kasus ini berkembang menjadi isu SARA dan memicu gelombang solidaritas umat yang lebih luas. Penanganan harus cepat, bijaksana, dan hati-hati.
2. PROPAM POLRI PERIKSA INDEPENDEN. Mulai dari Kapolda Jateng, Kapolres Sukoharjo, hingga anggota Brimob di lapangan harus dievaluasi sesuai porsi tanggung jawab. Jika terbukti melanggar, nonaktifkan sementara demi objektivitas.
3. IZIN BUKAN PEMBENARAN AROGANSI.* Publik berhak tahu bukan hanya apakah operasi berizin, tapi BAGAIMANA izin itu dilaksanakan. Slogan "Polisi Bersama Masyarakat" jangan hanya jadi isapan jempol.
4. SANTRIWATI HARUS DILINDUNGI. Berikan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma bagi 12 santriwati. Pastikan UPTD PPA bekerja maksimal.
5. HUKUM TEGAK, HAM DIHORMATI.* FUIB tidak membela siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana pembakaran. Silakan proses sesuai hukum. Tapi aparat yang melanggar juga harus diproses. Jangan ada kesan kebal hukum.
"Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses. Tapi kalau ada oknum aparat yang bertindak seperti koboi, melanggar norma perlindungan perempuan dan anak, harus ada pertanggungjawaban. Negara harus hadir melalui keadilan, bukan sekadar kekuatan," tutup Abdul Rauf.
Salah Satu Tokoh Masyarakat Luwu Raya yang juga pimpinan Majelis Sholawat Al Mustofah Kota Palopo, Habieb Faisal Dzein Al Habsyie, Menghimbau agar masyarakat tetap kondusif dan tenang dalam menyampaikan aspirasi ummat ini, kita kawal bersama, kita sampaikan aspirasi bersama tentu dengan akhlak yg baik, dan kita doakan bersama..agar masalah ini bisa segera di sikapi dan selesaikan bapak Kapolri sesegera mungkin tentu dengan proposional dan sesuai ketepan hukum di negara kita tanpa mengaiabkan HAM tentunya, siapapun yg melanggar hukum, kita sangat mendukung polri untuk segera di sikapi sehingga polri bersama polri betul akan menjadi slogan nyata yg di harapkan ke depan..
FUIB Luwu Raya mengajak seluruh umat Islam mengawal kasus ini melalui jalur hukum, konstitusional, damai, dan tidak anarkis.
---
#HukumTegakHAM dihormati #LindungiSantriwati #EvaluasiKapoldaJateng #PolriBersamaMasyarakat
** Man **