Kubu raya,detiksatu.com || Polemik program revitalisasi pembangunan SDN 39 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Asika, yang mengaku sebagai Ketua Pelaksana berdasarkan Surat Keputusan (SK) sejak awal kegiatan, mempertanyakan pemberhentian dirinya serta transparansi pengelolaan anggaran proyek tersebut.
Dalam keterangannya pada Rabu (4/11/2026), Asika turut menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari dugaan penyerahan uang sekitar Rp300 juta kepada anggota DPRD Komisi IV dari Fraksi Golkar, Ali Mustakim, hingga perbedaan informasi mengenai besaran anggaran revitalisasi SDN 39.
Asika mengaku keberatan atas pemberhentian dirinya sebagai Ketua Pelaksana yang menurutnya dilakukan secara sepihak oleh Ali Mustakim setelah kegiatan revitalisasi berjalan.
Ia juga mempertanyakan klarifikasi yang sebelumnya disampaikan Kepala SDN 39, Andriani, bersama Ali Amin selaku Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), yang menurut keterangan Asika memiliki hubungan saudara dengan Ali Mustakim.
Menurut Asika, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya dipandang sebagai polemik pemberitaan, tetapi perlu dijawab melalui penjelasan terbuka mengenai proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan revitalisasi.
"Jangan sampai persoalan ini justru menjadi bola liar di tengah masyarakat. Apalagi SDN 39 Sungai Raya sebelumnya pernah dikunjungi pihak Kementerian Pendidikan dari Jakarta. Karena itu, seluruh proses pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai muncul pertanyaan publik yang tidak pernah dijawab," tegas Asika.
Pertanyakan Pencopotan Ketua Pelaksana
Asika menjelaskan bahwa sejak awal pelaksanaan program, namanya tercantum dalam SK sebagai Ketua Pelaksana. Namun, setelah pembangunan berjalan, dirinya mengaku diberhentikan oleh Ali Mustakim.
Ia mempertanyakan dasar hukum maupun kewenangan yang digunakan untuk memberhentikan dirinya dari posisi tersebut.
"Saya ingin bertanya, di mana letak keadilannya? Sejak awal nama saya dipakai dalam SK sebagai Ketua Pelaksana. Namun, setelah pembangunan berjalan dan terlaksana, saya justru diberhentikan sepihak. Apa dasar dan kewenangannya? Ini bukan persoalan pribadi semata, tetapi menyangkut tata kelola dan pertanggungjawaban kegiatan," ujarnya.
Menurut Asika, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengambilan keputusan dalam pelaksanaan program revitalisasi.
Perbedaan Anggaran Rp2,2 Miliar dan Rp1,806 Miliar Dipertanyakan
Selain persoalan pemberhentian, Asika juga menyoroti informasi mengenai besaran anggaran revitalisasi SDN 39.
Ia menyebut terdapat informasi anggaran sekitar Rp2,2 miliar dari Kementerian Pendidikan. Sementara itu, berdasarkan pengamatannya, angka pagu yang terpampang di lokasi kegiatan sekitar Rp1,806 miliar.
Perbedaan angka tersebut menurutnya perlu dijelaskan berdasarkan dokumen resmi, termasuk rincian anggaran, nilai pencairan, dan realisasi pekerjaan.
"Kalau anggarannya disebut Rp2,2 miliar, sementara yang terpampang sekitar Rp1,806 miliar, harus dijelaskan secara terbuka. Apa dasar perbedaan angka itu? Apakah ada komponen anggaran lain? Berapa nilai yang benar-benar diterima dan berapa yang direalisasikan? Publik berhak mengetahui kejelasannya," ungkapnya.
Asika Pertanyakan Dugaan Penyerahan Dana Rp300 Juta
Sorotan yang lebih serius disampaikan Asika terkait pengakuannya mengenai informasi penyerahan uang sekitar Rp300 juta kepada Ali Mustakim.
Asika menyebut Kepala SDN 39, Andriani, pernah menyampaikan kepadanya bahwa terdapat uang sekitar Rp300 juta yang diserahkan kepada Ali Mustakim saat pencairan dana tahap pertama.
Atas informasi tersebut, Asika mempertanyakan tujuan penyerahan uang, dasar administrasi, serta bukti transaksi dan pertanggungjawabannya.
"Kalau benar ada uang sekitar Rp300 juta yang diserahkan kepada Ali Mustakim saat pencairan pertama, harus dijelaskan untuk apa uang itu. Apa dasar penyerahannya? Apakah ada bukti transaksi dan pertanggungjawaban? Jangan sampai pertanyaan mendasar seperti ini justru dibiarkan tanpa jawaban," tegasnya.
Namun, informasi mengenai penyerahan dana sekitar Rp300 juta tersebut masih merupakan klaim Asika yang belum terverifikasi secara independen.
Karena itu, diperlukan konfirmasi langsung kepada Andriani dan Ali Mustakim, disertai pemeriksaan dokumen pencairan serta bukti transaksi keuangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Asika Minta Klarifikasi Tidak Mengaburkan Substansi Persoalan
Asika juga menanggapi narasi yang meminta media pemberitaan sebelumnya menyampaikan permintaan maaf kepada pihak sekolah.
Menurutnya, apabila pihak sekolah merasa dirugikan oleh pemberitaan, klarifikasi sebaiknya disampaikan langsung kepada media yang pertama kali menerbitkan berita agar terdapat ruang untuk menjawab persoalan secara berimbang.
"Kalau merasa dirugikan, silakan klarifikasi kepada media yang pertama memberitakan. Jangan hanya membangun narasi bahwa media harus meminta maaf, tetapi substansi persoalan tidak dijawab. Publik ingin tahu duduk persoalan sebenarnya," katanya.
Asika mengaku telah menghubungi pihak-pihak terkait melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan sebelum polemik berkembang. Namun, ia menyatakan belum mendapatkan respons dan mengaku memiliki bukti komunikasi tersebut.
Desak BPK Periksa Pengelolaan Anggaran
Atas sejumlah persoalan yang dipertanyakannya, Asika meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran revitalisasi SDN 39 Sungai Raya sesuai kewenangannya.
Ia berharap pemeriksaan mencakup dokumen perencanaan, besaran pagu anggaran, proses pencairan, aliran transaksi, realisasi pekerjaan fisik, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan.
"Kalau semua memang sudah sesuai aturan, buktikan dengan dokumen. Buka rincian anggaran, buka aliran dana, dan tunjukkan realisasi pekerjaannya. Jangan hanya beradu klarifikasi. Saya meminta pemeriksaan agar semuanya terang dan tidak ada ruang bagi dugaan yang berkembang di masyarakat," tegas Asika.
Hingga berita ini disusun, sejumlah persoalan yang disampaikan Asika masih membutuhkan penjelasan dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sejumlah pertanyaan publik kini menanti jawaban: Apa dasar pemberhentian Asika sebagai Ketua Pelaksana? Bagaimana penjelasan mengenai informasi penyerahan dana sekitar Rp300 juta? Mengapa terdapat perbedaan angka anggaran yang dipersoalkan? Serta bagaimana pertanggungjawaban seluruh pekerjaan revitalisasi SDN 39 Sungai Raya?
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ali Mustakim, Andriani selaku Kepala SDN 39, Ali Amin selaku Ketua P2SP, serta instansi terkait guna memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi detiksatu.com Media kawasan publik