Korupsi Pembangunan GOR Padang Tujuh TA 2016, Polres Pasbar Tetapkan Dua Tersangka

Korupsi Pembangunan GOR Padang Tujuh TA 2016, Polres Pasbar Tetapkan Dua Tersangka

November 04, 2026 | November 04, 2026 WIB Last Updated 2026-11-04T12:32:03Z

Pasaman Barat, detiksatu.com || Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Olahraga atau GOR Padang Tujuh, Kabupaten Pasaman Barat, Tahun Anggaran 2016.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Polres Pasaman Barat melalui rilis resmi yang diterima media, Rabu (4/11/2026).

Dalam rilis tersebut, Polres Pasaman Barat menyebutkan kedua tersangka masing-masing berinisial JD (52), Direktur PT Rian Makmur Jaya selaku kontraktor pelaksana, dan DE (53), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan GOR Padang Tujuh.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melalui proses panjang sejak diterbitkannya laporan polisi di Polres Pasaman Barat pada 2017 silam.

“Penyidik dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasaman Barat menetapkan kedua tersangka setelah melakukan gelar perkara di tingkat Polda Sumbar, serta mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang memiliki kesesuaian dalam kasus ini,” demikian keterangan Iptu Agung dalam rilis tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, JD bertindak sebagai penyedia jasa atau kontraktor pelaksana, sementara DE bertanggung jawab sebagai PPK dalam proyek pembangunan GOR Padang Tujuh.

Polres Pasaman Barat juga mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan kecurangan berupa pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tiga orang ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli audit fisik.

“Akibat penyimpangan penggunaan dana pembangunan GOR Padang Tujuh tersebut, negara mengalami kerugian yang disinyalir dipergunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi,” lanjut keterangan dalam rilis Polres Pasaman Barat.

Saat ini, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasaman Barat telah menyita sejumlah barang bukti dan masih terus mendalami perkara tersebut.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan GOR Padang Tujuh.

“Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. Para penyidik masih mencari dan mendalami keterkaitan pihak lain dalam kasus korupsi ini,” tegasnya.

Polres Pasaman Barat mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas di persidangan, mengingat GOR Padang Tujuh merupakan fasilitas umum yang digunakan masyarakat.

Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengimbau masyarakat dan awak media agar menghormati jalannya proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat.

“Kami mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau pengumuman resmi dari aparat penegak hukum,” pungkas Kapolres. (R.H)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korupsi Pembangunan GOR Padang Tujuh TA 2016, Polres Pasbar Tetapkan Dua Tersangka

Trending Now