Gunungsitoli,detiksatu.com || Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menimpa Avril Yanus Laoli kini memasuki babak baru. Setelah upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor yang difasilitasi oleh tim penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nias dinyatakan gagal atau tidak mencapai titik temu, proses hukum resmi dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) resmi yang dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, tim penyelidik telah melakukan serangkaian tindakan prosedural awal.
Tindakan tersebut meliputi klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, serta pihak terlapor, di samping pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh korban. Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi di Kantor KSP3, Desa Tabaloho, Kota Gunungsitoli.
Karena upaya penyelesaian melalui mediasi tidak membuahkan hasil, penyidik Polres Nias menjadwalkan tindakan hukum lanjutan pada minggu ini. Langkah berikutnya yang akan diambil oleh kepolisian adalah melakukan Gelar Perkara guna menentukan kelayakan status perkara ini untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pihak pelapor, Avril Yanus Laoli, menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwajib. Pelapor sangat berharap agar pihak kepolisian dapat segera memproses kasus ini dengan cepat, tuntas, dan berkeadilan secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor masih menunggu hasil keputusan lebih lanjut dari kepolisian terkait pelaksanaan gelar perkara tersebut.(Redy Gea).