PPAS Soroti Dugaan BOS Fiktif dan Kepsek SDN 09 Mowila Jarang Ngantor, Desak Bupati Nonjobkan Oknum Berinisial (B)

PPAS Soroti Dugaan BOS Fiktif dan Kepsek SDN 09 Mowila Jarang Ngantor, Desak Bupati Nonjobkan Oknum Berinisial (B)

November 05, 2026 | November 05, 2026 WIB Last Updated 2026-11-05T04:27:13Z

KONAWE SELATAN,DETIKSATU.COM || 5 November 2026-Detiksatu.com||Persatuan Pemuda Aktivis Sulawesi Tenggara (PPAS) kembali mengangkat temuan investigasi serius di sektor pendidikan Kabupaten Konawe Selatan. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta kedisiplinan Kepala Sekolah (Kepsek) di SDN 09 Mowila.

Berdasarkan laporan resmi yang diterima langsung oleh Ketua Umum PPAS, Nursalim, S.H., dari sejumlah guru dan perwakilan orang tua murid, penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 hingga 2026 di sekolah tersebut diduga kuat tidak jelas peruntukannya, tidak tepat sasaran, hingga mengarah pada indikasi penggunaan anggaran fiktif.

Selain persoalan karut-marut laporan keuangan Dana BOS, integritas kepemimpinan di sekolah tersebut juga dipertanyakan. Berdasarkan aduan di lapangan, oknum Kepsek SDN 09 Mowila berinisial (B) dilaporkan sangat jarang berada di tempat tugas, di mana kehadirannya di sekolah disebut-sebut hanya berkisar dua kali dalam seminggu.

Ketua Umum PPAS, Nursalim, S.H., mengecam keras dugaan kelalaian tugas sekaligus indikasi penyimpangan anggaran yang merugikan hak-hak peserta didik di pelosok daerah.

"Pengelolaan Dana BOS memiliki aturan petunjuk teknis yang sangat ketat untuk mendukung mutu pendidikan. Jika penggunaannya diduga fiktif dan tidak tepat sasaran, ini adalah bentuk kejahatan terhadap dunia pendidikan. Terlebih lagi, seorang kepala sekolah yang seharusnya menjadi teladan justru jarang hadir di sekolah—hanya tampak seminggu dua kali. Ini murni bentuk penelantaran tugas dan penyalahgunaan wewenang," tegas Nursalim, S.H.

Dasar Hukum & Potensi Pelanggaran
Dugaan penyelewengan Dana BOS dan kelalaian jabatan ini melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan:

Permendikbudristek Terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS: Mengatur bahwa setiap rupiah dana bantuan operasional wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan berbasis perencanaan riil di ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

Pasal 2 & Pasal 3: Mengatur ancaman pidana penjara bagi pelaku yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalahgunakan kewenangan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS):

Mengatur sanksi tegas bagi ASN yang tidak masuk kerja dan menaati kewajiban jam kerja tanpa alasan yang sah, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (nonjob / pencopotan jabatan).

Sikap dan Tuntutan Tegas PPAS
Menyikapi temuan dan laporan masyarakat tersebut, PPAS secara resmi menyampaikan tuntutan:

Meminta Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Andoolo) untuk segera memanggil, memeriksa, dan melakukan audit investigasi terhadap oknum Kepsek SDN 09 Mowila berinisial (B) atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOS Tahun 2025–2026.

Meminta Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menonjobkan (mencopot dari jabatan) oknum Kepsek berinisial (B) yang terbukti lalai menjalankan tugas, mangkir dari tanggung jawab kedinasan, serta merusak citra dunia pendidikan di Konawe Selatan.

Mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Selatan agar tidak tutup mata dan segera menerjunkan tim pengawasan internal guna mengevaluasi total tata kelola keuangan serta kehadiran tenaga pendidik di SDN 09 Mowila.

PPAS memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya tata kelola pemerintahan dan pendidikan yang bersih serta berintegritas di Bumi Konawe Selatan.

PERSATUAN PEMUDA AKTIVIS SULAWESI TENGGARA (PPAS)

Nursalim, S.H.

Ketua Umum

Untuk menindaklanjuti pengawalan investigasi SDN 09 Mowila:

Laporan:Al Nur
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PPAS Soroti Dugaan BOS Fiktif dan Kepsek SDN 09 Mowila Jarang Ngantor, Desak Bupati Nonjobkan Oknum Berinisial (B)

Trending Now