Satu Rumah Di Gunungsitoli Dijadikan Sarang Narkoba, Empat Orang Positif Methamphetamine

Satu Rumah Di Gunungsitoli Dijadikan Sarang Narkoba, Empat Orang Positif Methamphetamine

November 07, 2026 | November 07, 2026 WIB Last Updated 2026-11-07T06:01:02Z
Gunungsitoli, detiksatu.com || Polres Nias kembali melakukan penindakan terhadap dugaan sarang narkotika di wilayah Kota Gunungsitoli dalam rangka mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). OperasiSarang Narkoba (OSN) ini dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Jumat (6/11/2026) sore.
 
Sebelum turun ke lokasi, tim penyidik terlebih dahulu melakukan deteksi dini dan pemantauan intensif, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika yang berlangsung di sekitar wilayah Kota Gunungsitoli. Berdasarkan data yang terkumpul, petugas kemudian bergerak melakukan aksi penindakan mulai pukul 17.00 WIB.
 
Pada tahap awal operasi, petugas mengamankan seorang laki‑laki berinisial SDPR (28), warga Desa Haona, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, saat berada di Jalan Pancasila, Kecamatan Gunungsitoli. Dari tubuhnya, petugas menyita satu paket plastik klip transparan berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,46 gram. Terduga pelaku awal ini mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P, yang hingga saat ini masih menjadi sasaran pengembangan penyelidikan.
 
Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan penggeledahan ke sebuah kamar di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli. Di tempat itu petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, yaitu dua buah mancis, tiga buah tutup bong, tiga plastik klip kosong, dan tiga buah pipet. Selain itu, ada tiga orang laki‑laki lain yang berada di dalam kamar tersebut. Berdasarkan keterangan awal, ketiganya mengaku pernah menggunakan sabu bersama‑satu sehari sebelum aksi penindakan dilakukan.
 
Keempat orang yang diamankan selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan keempatnya positif mengandung zat Methamphetamine. Mereka adalah SDPR (28), MWAD (35) warga Kota Medan, SB (31) warga Kota Medan, dan AKM (16) warga Kabupaten Nias Utara. Adanya tersangka yang masih berusia di bawah dewasa menjadi perhatian khusus tim penyidik.
 
Kasat Resnarkoba Polres Nias, IPTU 
Karib Zega, S.I.P., M.H., atas nama Kapolres Nias AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., menyatakan bahwa operasi ini merupakan bukti komitmen pihak kepolisian untuk terus menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui penindakan, pengungkapan jaringan, serta upaya pencegahan kepada masyarakat. Ia juga mengajak seluruh warga untuk tidak ragu menyampaikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas narkotika di lingkungan masing‑masing.
 
Hingga berita ini diterbitkan, Satresnarkoba Polres Nias masih terus mendalami asal‑usul narkotika yang disita, sekaligus melakukan pengembangan untuk menangkap pihak berinisial P yang disebut sebagai pemberi barang kepada terduga pelaku. Tim Detiksatu.com akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini.
(Humas Polres Nias /SZ)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satu Rumah Di Gunungsitoli Dijadikan Sarang Narkoba, Empat Orang Positif Methamphetamine

Trending Now