Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi, Jokowi Ikut Terseret Terjerat Kasus Korupsi

Redaksi
September 05, 2025 | September 05, 2025 WIB Last Updated 2025-09-05T12:47:29Z
Jakarta,detiksatu.com - Sejumlah menteri kabinet di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terjerat kasus korupsi. Jokowi memimpin Indonesia selama dua periode mulai 2014-2019 bersama Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) dan 2019-2024 dengan Wapres KH Ma'ruf Amin.

Terbaru, menteri kabinet di era Jokowi yang terjerat kasus korupsi adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM). Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbudristek oleh Kejagung.


Lalu siapa saja menteri di era pemerintahan Jokowi yang tersandung kasus korupsi. Berikut ini ulasannya.

1. Nadiem Anwar Makarim

Nadiem Anwar Makarim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Dia menduduki jabatan tersebut pada 23 Oktober 2019. Nadiem menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbudristek sebesar Rp9,9 triliun ini setelah tiga kali diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung.

Pria kelahiran Singapura, 4 Juli 1984 ini merupakan seorang pengusaha. Nadiem adalah putra dari Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri.

Baca juga: Kejagung: Nadiem Makarim Langgar 3 Ketentuan Loloskan Pengadaan Laptop Chromebook

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut dalam kasus ini, Nadiem menerbitkan Permendikbud yang mengunci spesifikasi Chrome OS untuk meloloskan produk dari Google tersebut.

Perbuatan yang dilakukan Nadiem yakni pada Februari 2020 lalu, Nadiem selaku Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Google. Produknya, program Google O-Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan kementerian, terutama pada peserta didik.

Dalam kasus korupsi tersebut, Nadiem disangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saat ini Nadiem penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

2. Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan salah satu nama yang pernah mengisi jabatan Menteri Pertanian (Mentan) di era pemerintahan Presiden Jokowi. SYL menjadi Mentan terhitung sejak 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023. Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pertengahan 2023.

Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada proses peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara.


Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

Namun, hukumannya kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara SYL, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan USD30.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa, 10 September 2024.

3. Johnny G. Plate

Johnny Gerard Plate adalah Menteri Komunikasi dan Informatika/Kominfo (sekarang bernama Komdigi) periode 2019-2023. Ia terpaksa diberhentikan lantaran tersandung masalah korupsi.

Setelah proses peradilan berlangsung, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Fahzal saat membacakan amar putusan.

Selain itu, Majelis hakim juga memvonis Johnny untuk membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. "Subsider 2 tahun penjara," ucapnya. Menanggapi vonis itu, Johnny G Plate sempat mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolaknya berdasarkan amar putusan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.

4. Idrus Marham

Idrus Marham pernah menjadi Menteri Sosial (Mensos) periode Januari-Agustus 2018. Ia sebelumnya menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang waktu itu maju sebagai calon gubernur (Cagub) di Pilkada Jawa Timur 2018.

Saat masih menjadi Mensos, Idrus Marham tersandung kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Pada Selasa, (23/4/2019), ia akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai secara sah dan membuktikan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukumannya bahkan sempat diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada sidang di tingkat banding. Namun, ia kemudian mendapat pengurangan hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan karena menilai Idrus bukan sebagai unsur penentu dalam kasus korupsi tersebut. MA memotong masa hukuman Idrus Marham menjadi dua tahun penjara dari semula lima tahun. Hukuman ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan dua Hakim Anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latief pada 2 Desember 2019.

5. Imam Nahrawi

Imam Nahrawi adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2014-2019. Sebelum masa jabatannya habis, Imam mengundurkan diri lantaran menjadi tersangka kasus suap dana hibah KONI. Ia dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadi Miftahul Ulum.

Berkaitan dengan perbuatannya ini, Imam Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Ia ditahan sejak 2019 dan bebas bersyarat pada Maret 2024 lalu.



6. Edhy Prabowo

Edhy Prabowo pernah menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2019-2020. Ia tidak menuntaskan masa jabatannya karena tersandung kasus korupsi. Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah di tingkat kasasi oleh Hakim Mahkamah Agung (MA).

Edhy terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hakim MA memutuskan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Edhy Prabowo, lebih rendah empat tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding yang memvonisnya sembilan tahun penjara.

Selain itu, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta kepada Edhy Prabowo dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Lalu, Edhy diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 miliar dan USD77.000 dengan memperhitungkan pengembalian uang yang telah dibayar.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

7. Juliari Batubara

Juliari Peter Batubara adalah Menteri Sosial (Mensos) ke-32 RI yang menjabat periode Oktober 2019 hingga Desember 2020. Belum selesai masa jabatan, Juliari diberhentikan lantaran terlibat korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Pada proses peradilan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selain itu, Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan, ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bansos Covid-19

8. Tom Lembong

Tom Lembong menjadi satu sosok terbaru dari eks Menteri Jokowi yang tersandung kasus. Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada penghujung Oktober 2024 lalu.

Bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, Kejagung menjadikan Tom Lembong tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan import gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.

Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024) malam.

Selanjutnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Tom Lembong akhirnya dibebaskan setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi, Jokowi Ikut Terseret Terjerat Kasus Korupsi

Trending Now