Bogor kab,detiksatu.com _ Pemerintah Desa Cipelang mengadakan Musrenbang Desa Tahun 2025 dan DU-RKPDesa Tahun 2027, Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rabu, (3/8/2025).
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Cipelang dan dihadiri oleh Pemerintah Desa Cipelang, Pendamping Desa, Ketua BPD dan anggota, Ketua RT/Dusun, PKK, Bidan Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta tokoh Masyarakat.
Kasi PMD Kecamatan Cijeruk menyampaikan Musrenbang Desa (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) adalah salah satu mekanisme partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa.
Perkembangan perencanaan partisipatif bermula dari kesadaran bahwa kinerja sebuah prakarsa sangat ditentukan oleh semua pihak yang terkait dengan prakarsa tersebut. Semua pihak yang terkait selanjutnya dikenal dengan istilah pemangku kepentingan (stakeholders).
Komitmen semua pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilan program, dan diyakini bahwa besarnya komitmen ini tergantung kepada sejauhmana mereka terlibat dalam proses perencanaan. Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan partisipatif diwujudkan antara lain melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di mana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pemangku kepentingan.
Ketua BPD mengatakan bahwa hasil musrenbangdes akan dibawa ke musrenbangcam usulan dan gagasan di tingkat dusun dan pokok-pokok pikiran BPD yang sudah diserahkan beberapa waktu lalu kepada tim.pungkasnya.
Musrenbang Desa (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) adalah salah satu mekanisme partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Pada kegiatan Musrenbang Desa, masyarakat desa berkumpul bersama-sama untuk membahas dan menyepakati program-program pembangunan yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu enam tahun ke depan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).
Rancangan RPJMDesa adalah dokumen perencanaan pembangunan desa yang berisi program dan kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan dalam enam tahun ke depan. Rancangan RPJMDesa dibuat oleh Pemerintah Desa dengan mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang dihimpun melalui Musrenbang Desa.
"Pada tahap Musrenbang Desa, masyarakat desa dibagi dalam beberapa kelompok kerja atau kelompok diskusi yang membahas berbagai aspek pembangunan desa, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya" ujar Kiki Sukiwan selaku Kepala Desa
"Setelah itu, hasil diskusi dari setiap kelompok kerja dipresentasikan dan disepakati bersama untuk menjadi program dan kegiatan pembangunan desa yang tercantum dalam Rancangan RPJMDesa" lanjutnya.
Reporter : Supardi
Narsumber : lana