Polsek Pancoran Mas Depok,Tangkap Pelaku Curanmor

Redaksi
September 19, 2025 | September 19, 2025 WIB Last Updated 2025-09-19T12:03:16Z
Depok, detiksatu.com _Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.


Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 10 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Ponpes Qotrun, RT 02/03, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.


Pelaku yang diamankan yakni RAKE SADEWO alias COPLEH bin SUHENDI, sedangkan seorang rekannya, JEMBRE alias ADEK alias JEDING, masih berstatus DPO.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan kunci leter T yang sudah dipersiapkan untuk mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir. 

Setelah berhasil membuka kunci, pelaku mendorong sepeda motor tersebut menuju lokasi rekannya, Jembre, yang menunggu tidak jauh dari tempat kejadian.


Namun, aksi keduanya diketahui oleh seorang saksi yang kemudian melakukan pengejaran. Saat melarikan diri ke arah Pondok Pesantren Arrahmaniyah, 


Bojong Pondok Terong, pelaku Rake Sadewo sempat mengeluarkan golok dan mengayunkannya ke arah warga. Meski begitu, warga berhasil mengepung, melumpuhkan, dan mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.


Polsek Pancoran Mas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1. 1 lembar STNK sepeda motor Vespa Sprint Iget 150 ABS warna abu-abu tahun 2024, No. Pol. B-4359-EBQ atas nama Sultan Syahruna, beserta 1 buah kunci kontak.

2. 1 unit sepeda motor Vespa Sprint Iget 150 ABS warna abu-abu tahun 2024 dengan nomor polisi yang sama.

3. 1 buah kunci leter T beserta mata kuncinya.

4. 1 bilah golok bergagang kayu.

Kapolsek Pancoran Mas menyampaikan bahwa pelaku sudah diamankan di Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara rekannya Jembre masih dalam pengejaran.

“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci ganda guna mencegah terjadinya tindak pencurian,” tegasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Pancoran Mas Depok,Tangkap Pelaku Curanmor

Trending Now

Iklan

iklan