Depok, detiksatu.com – Jajaran Polsek Pancoran Mas berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman. Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan di Kota Bogor.pada ,(19/9/25)
Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Peristiwa terjadi pada Senin, 8 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB di rumah kontrakan di Jalan Tentara Pelajar, Gang Pasaman, RT 03/01, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Petugas mendapat informasi dari warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah tas berwarna hitam yang berisi 1 bungkus plastik bening warna kuning bertuliskan “CETIK”, di dalamnya terdapat 2 klip plastik bening berisi kristal putih diduga sabu.
Barang haram tersebut diakui milik tersangka Diki Kurniawan alias Manyun bin Endang Martoni, yang berperan sebagai kurir dalam jaringan penjualan narkotika.
Polisi menyita:
1. 1 bungkus plastik bening warna kuning bertuliskan “CETIK” berisi 2 klip plastik bening.
2. Dua klip plastik tersebut masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pancoran Mas untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Pancoran Mas menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Depok.