Puluhan perwakilan penambang rakyat dari berbagai desa di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (29/10/2025).
Pertemuan yang digelar di Ruang Banmus Kantor DPRD Babel ini membahas aspirasi penambang rakyat yang ingin mendapatkan kesempatan beroperasi di lahan IUP milik PT Timah Tbk yang berada di kawasan perkebunan PT GML, Kecamatan Bakam.yang dikenal dengan nama kepala burung.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dan dihadiri anggota DPRD lintas komisi serta perwakilan dari PT Timah dan CV Tri Mustika Resource (TMR)selaku mitra PT.Timah.
Dalam pertemuan itu, para penambang menyampaikan keluhan terkait belum adanya kejelasan izin aktivitas mereka di lokasi IUP PT Timah, sementara CV TMR telah lebih dari tiga bulan beroperasi dengan izin uji coba yang dikeluarkan oleh wasprod Sungailiat Ispandi.
Anggota DPRD Babel, Himmah Ollivia, menyoroti adanya ketimpangan perlakuan antara penambang rakyat dan perusahaan mitra PT Timah. Ia menilai PT Timah seharusnya mengakomodasi warga lokal untuk menambang di wilayah tersebut dan memastikan harga pasir timah yang dibeli dari penambang rakyat tidak merugikan mereka.
Himmah juga menegaskan tidak semestinya ada istilah “ganti rugi lahan” karena lahan yang digunakan merupakan IUP PT Timah, sementara PT GML berkebun di atas wilayah tersebut tanpa memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak.
“Semestinya tidak ada ganti rugi lahan karena PT GML berkebun di atas IUP PT Timah. Justru mereka yang harus memberi kompensasi kepada PT Timah,” tegasnya.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, RDP ini digelar untuk mencari solusi agar aspirasi penambang dapat diakomodir tanpa menimbulkan konflik. “Kami ingin semua pihak duduk bersama, agar kegiatan pertambangan rakyat bisa berjalan secara tertib dan saling menguntungkan,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa warga seperti M. Daud dan Bustami dari Desa Bukit Layang mengungkapkan kekecewaan mereka karena warga lokal belum diberi izin menambang, padahal peralatan sudah lama disiapkan di lokasi. Mereka juga menuding adanya tindakan pengrusakan alat tambang warga oleh pihak perusahaan, yang memicu aksi protes beberapa waktu lalu.
Pada akhir RDP, pertemuan menghasilkan empat poin kesepakatan antara penambang rakyat, PT Timah Tbk, CV TMR, dan DPRD Babel, yaitu:
1. Penambang rakyat dari warga sekitar PT GML tetap diperbolehkan bekerja di dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.
2. Harga jual pasir timah yang dibeli mitra dari penambang rakyat akan dikaji dan dihitung ulang agar lebih adil.
3. Pembagian blok tambang bagi penambang rakyat tidak lagi dimonopoli oleh CV TMR, melainkan akan diatur ulang oleh PT Timah.
4. Penggunaan dan penempatan alat berat akan diatur sepenuhnya oleh PT Timah untuk menjaga ketertiban dan keamanan operasional.
Dengan adanya kesepakatan ini, para penambang berharap aktivitas tambang rakyat dapat segera berjalan dengan lebih terarah dan transparan tanpa menimbulkan gesekan antar pihak. (Hry)

