Sumatra Utara, detiksatu.com || Satpol PP kota Padang Sidimpuan Mengikuti Undangan Pemusnahan Barang Bukti yang menjadi milik negara di Kantor Bea cukai Sibolga.
Pada saat dikonfirmasi wartawan Kasat pol PP kota Padang Sidimpuan H. Zulkifli Lubis pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 mengungkapkan"
Undangan pemusnahan Barang bukti yang Menjadi Milik negara, Yang berkolaborasi bersama Bea Cukai, TNI,Polri dan pemerintah yang di adakan di kantor Bea Cukai Sibolga,
Ini sebagai penghargaan Bagi kami anggota Satpol PP dan masyarakat kota Padangsidimpuan,yang terus bekerja sama dalam menangani, bersinergi memberantas Barang haram ungkapnya.
Pemusnahan barang Bukti milik negara tahun anggaran 2025 , Sekaligus menerima penghargaan sebagai pemerintahan daerah terbaik, Pendamping dalam operasi pasar tentang DBCHT bersama Bea Cukai Sibolga, Dengan rincian Pemusnahan Sebanyak 1.351.388 Batang Rokok ilegal,14.4liter Minuman mengandung elit Alkohol (MMEA), perkiraan Nilai barang sebesar 1.882.244.74,00(Satu miliar Delapan Ratus delapan puluh dua juta dua ratus empat ribu tujuh ratus empat puluh rupiah).
Selain itu Kasat Pol PP kota Padang Sidimpuan H.Zulfikli Lubis, meminta Trimakasih Kepada Pemerintah kota Sibolga/ jajaran, Walikota Padang Sidimpuan H.Letnan Dalimunthe, Yang slalu mendukung penuh program Kegiatan Bapak Presiden Prabowo Subianto, untuk memberantas Barang Haram.Ujarnya
Reporter: Lesmanan H

