Jakarta, detiksatu.com || Mengutip berita yang bersumber dari Tempo bahwa Diaspora Indonesia yang menetap di luar negeri mengeluhkan kebijakan pengiriman bantuan untuk korban bencana di Sumatera. Bantuan yang dikirim dari luar Indonesia disebut tetap dikenakan pajak karena dikategorikan sebagai barang impor, meski ditujukan untuk kebutuhan darurat kemanusiaan.
Salah satu diaspora di Singapura, Fika, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut membuat bantuan dari luar negeri tersendat. Proses pengenaan pajak dinilai memperlambat distribusi dan membatasi inisiatif warga Indonesia di luar negeri yang ingin membantu korban bencana secara cepat dan langsung.
Di tengah kondisi darurat, kebijakan ini memunculkan pertanyaan tentang keberpihakan negara terhadap upaya kemanusiaan. Diaspora berharap ada relaksasi atau pengecualian pajak bagi bantuan bencana, agar solidaritas lintas negara tidak terhambat oleh aturan administratif.
Sumber : Tempo

