Pengikut

Kepala Dinas Sosial Kota Padang Sidimpuan Diduga Korupsi Anggaran Bantuan Korban Banjir 2025

Redaksi
Desember 30, 2025 | Desember 30, 2025 WIB Last Updated 2025-12-30T07:04:18Z
Sumatra Utara, detiksatu.com || Kepala dinas sosial Kota Padang Sidimpuan Sumatra Utara diduga korupsi dana bantuan kepada korban banjir bandang Maret 2025.

Dugaan sementara ini mencuap dari salah seorang warga korban pada bulan maret 2025, yang tak mau disebut namanya, menyampaikan keawak media pada hari Selasa (30/12/2025).

Ia menyampaikan kondisi rumah sedangkan bantuan apapun belum diterimanya.
"Kondisi rumah kami bang sudah hancur, kenapa bantuan dari pemerintah daerah tidak ada ya bang,"tanya warga
"Apakah kami bukan warga Padang Sidimpuan, bantuan dinas terkait tidak kami terima," ujarnya dengan nada kecewa.

Selain itu juga wartawan,detiksatu.com mencoba mengkonfirmasi, ke kepala dinas sosial Zufri hingga sampai saat ini belum ada tanggapan resmi masih sama tanggapannya dialihkan ke BPBD.

Berdasarkan keterangan tersebut kepala dinas sosial Kota Padang Sidimpuan diduga menyelewengkan anggaran dana bantuan sedangkan sudah jelas fungsi kepala dinas sosial pasal 18 ayat(6), Pasal 28D ayat(1), dan UU nomor 11tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial. Dapat disimpulkan kepala dinsos tidak menjalankan peraturan perundang undangan tersebut.

Masyarakat mendesak dinas terkait dan kejaksaan negeri Padang Sidimpuan 
Segera mengambil tindakan yang pasti dengan memanggil serta memeriksa kepala Dinas Sosial Kota Padang Sidimpuan.

Hingga berita ini diterbitkan dinas terkait belum memberi keterangan resmi, wartawan berusaha melakukan upaya konfirmasi terhadap dinas terkait, supaya ada terbuka informasi publik.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala Dinas Sosial Kota Padang Sidimpuan Diduga Korupsi Anggaran Bantuan Korban Banjir 2025

Trending Now