Karawang, detiksatu.com || Pembangunan Proyek ,Rehabilitasi tiga ruang kelas MTs Anwarul Hidayah, kini menjadi sorotan publik, proyek yang bernilai anggaran cukup pantastis menjadi celah oknum kontraktor bermain nakal, bagaimana tidak rehabilitasi tiga ruang kelas yang saat ini sedang berjalan kurang lebih hampir satu minggu tidak di lengkapi dengan denah gambar, cukup ironis bagaimana publik tahu, sementara anggaran di kucurkan dari pemerintah,Kamis ( 25/12/2025)
Ini yang terjadi papan, proyek di pasang setelah ramai diberitakan,dan di ketahui oleh publik dan ramai di sosial media semua ini jelas mengabaikan aturan dari pemerintah, terkesan proyek tidak bertuan.Bentuk transparansi seolah di langgar, padahal pemasangan papan informasi wajib di pasangkan agar publik tahu (jenis kegiatan, pagu anggaran, bersumber dari mana,serta CV atau PT, yang mengerjakan) sesuai regulasi dan tertuang dalam aturan pemerintah, mengacu pada Kepres No. 80 Tahun 2003) untuk pengawasan publik, yang sering diabaikan.
Pemasangan papan informasi adalah keharusan agar masyarakat sekitar bisa mengawasi proyek pemerintah, namun sering tidak dipenuhi di awal pelaksanaan.
Seperti pada proyek tiga ruang kelas MTs Anwarul Hidayah tepatnya di dusun Bugis Rt 04/01 Desa Tanah Baru Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, Jawa Barat menuai sorotan publik. Pasalnya papan proyek muncul setelah ramai dan viral disosial media.
Dan ini tentunya memunculkan dugaan serius adanya pelanggaran prosedur dan praktik tidak transparan dalam pekerjaan.
Pedahal proyek tersebut telah berjalan kurang lebih hampir satu minggu tanpa papan informasi kegiatan. Tak hanya melanggar prinsip keterbukaan informasi publik, letak ke janggalan jelas memperkuat dugaan ada nya kecurangan.
Di lokasi pekerjaan awak media coba untuk meminta keterangan ke salah satu pekerja, inisial J, menurut nya hanya di perintah kerja saja pak, kalau lebih jelas nya coba aja langsung hubungi ke inisial G, karena dia sebagai mandor pelaksana.
Warga sekitar yang berinisial AR, pun menilai setiap proyek yang bersumber dari pemerintah itu wajib untuk memasangkan papan informasi.
Sampai berita ini terbit,pihak,pelaksana dan pengawas dari dinas terkait, belum bisa di mintai keterangan.(Otong)

