Karawang, detiksatu.com || Sebanyak lima anggota Polres Karawang, Jawa Barat disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sepanjang tahun 2025.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menyebut kelimanya dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat setelah melalui proses hukum dan kode etik kepolisian.
"Sepanjang tahun 2025 ini, kita telah memutuskan PTDH terhadap lima anggota yang melanggar secara berat. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada institusi, dan lebih penting lagi, kepada masyarakat,” ujar Fiki di Mapolres Karawang, Jumat (26/12).
Kelima personel yang dipecat tersebut, kata dia, terlibat dalam kasus-kasus yang mencederai institusi Polri dan menurunkan kepercayaan publik. ( Gun )

