Tersangka Pencabulan Bocah di Mayong Jepara Diancam 15 Tahun Penjara

Redaksi
Desember 18, 2025 | Desember 18, 2025 WIB Last Updated 2025-12-18T08:58:56Z
Detiksatu.com - Jepara - Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, telah meringkus dua dari tiga tersangka kasus pencabulan bocah perempuan berusia 13 tahun asal Mayong. Mereka adalah MV (21) dan AD (26) yang merupakan warga Kecamatan Nalumsari.

Keduanya sudah mendekam di Rutan Polres Jepara, setelah dinyatakan sebagai tersangka alam kasus pencabulan di Jepara ini. Sedangkan RZ (21), salah satu tersangka lain yang juga warga Kecamatan Nalumsari, sampai sekarang masih buron.


Saat ini kami masih melakukan pencarian 1 DPO (daftar pencarian orang)," ujar AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Kasatreskrim Polres Jepara, Rabu (17/12/2025) memberikan keterangan berkait perkembangan penanganan kasus pencabulan di Jepara ini.

AKP Wildan Umar Rela menyatakan, setelah mengumpulkan berbagai alat bukt yang cukup, pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun," tegas AKP Wildan, menjelaskan ancaman hukuman terkait kasus pencabulan ini.

Adapun barang bukti yang disita Polisi adalah 1 stel pakaian korban, 1 kaos pendek motir garis hitam putih, 1 pakaian dalam, 1 celana jeans panjang warna hitam serta hasil visum et repertum korban.

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (8/11/2025) lalu, dalam kasus pencabulan ini, korban dirudapaksa oleh tiga tersangka dengan cara digilir. Korban dan para pelaku sebelumnya bertemu di tempat hiburan orkes dangdut di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, siang hari.


Di tempat orkes itu korban diberi minuman beralkohol oleh para tersangka. Setelah nonton, mereka pergi ke wilayah Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari. Di area persawahan itu, korban yang dalam keadaan setengah sadar diseret para tersangka hingga tak sadarkan diri.

Selama sekitar 60 menit, dalam kondisi tak sadarkan diri, para tersangka melakukan aksi pencabulan itu. Kasus pencabulan di Jepara ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarga. Lalu pihak keluarga melaporkannya kepada pihak Kepolisian.





Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tersangka Pencabulan Bocah di Mayong Jepara Diancam 15 Tahun Penjara

Trending Now