Ali Rosidin Ajukan Permohonan Audit Ulang Dugaan Mark-Up Rabat Beton Desa Coprayan

Redaksi
Januari 30, 2026 | Januari 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T09:23:59Z
Kajen-detiksatu.com II Upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa kembali dilakukan oleh Ali Rosidin. Melalui surat resmi bernomor 010/I/DPP/2026 tertanggal 29 Januari 2026, Ali yang juga menjabat Pembina Dewan Pimpinan Pusat Sayap Amanah Nusantara (SANRA) secara resmi mengajukan permohonan audit ulang kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan terkait dugaan mark-up anggaran pekerjaan rabat beton di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran kabupaten Pekalongan.

Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan dan menjadi tindak lanjut atas surat Inspektorat tertanggal 28 Januari 2026 nomor 700/85/2026. Dalam surat itu, Ali secara tegas meminta agar audit atau pemeriksaan ulang dilakukan dengan melibatkan Tim Ahli atau Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) guna memperoleh hasil pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam keterangannya Ali Rosidin menjelaskan bahwa permohonan audit ulang tersebut dilatarbelakangi oleh sejumlah kejanggalan yang dinilai belum tersentuh secara substansial dalam pemeriksaan sebelumnya.

“Dari hasil LHP yang kami cermati, pemeriksaan masih sebatas administrasi dokumen belanja, seperti pajak daerah yang belum dipungut dan disetor sebesar Rp.175.000,-. Sementara substansi pekerjaan fisik rabat beton yang kami laporkan justru belum diperiksa secara mendalam,” ujar Ali.

Ia merinci, dalam laporan awal yang disampaikan kepada aparat pengawas, terdapat dugaan penggelembungan atau mark-up anggaran pekerjaan rabat beton, khususnya terkait ketebalan konstruksi yang dinilai tidak wajar. Dalam spesifikasi disebutkan ketebalan rabat beton 0,15 meter atau 15 sentimeter, namun dalam rincian pekerjaan tercantum lapisan urug sirtu 20 sentimeter, kanstin 20 sentimeter, serta ready mix 15 sentimeter.

“Jika dijumlah, ketebalan total mencapai sekitar 45 sentimeter. Ini jauh melebihi klaim 15 sentimeter. Di sinilah pentingnya keterlibatan Tim Ahli DPU agar pemeriksaan tidak hanya berbasis kertas, tetapi juga menyentuh fakta teknis di lapangan,” tegasnya.

Ali menegaskan bahwa langkah yang diambilnya bukan bertujuan menyudutkan pihak mana pun, melainkan sebagai bagian dari kontrol sosial dan upaya memastikan uang negara digunakan sesuai peruntukannya. Menurutnya, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam mencegah potensi kerugian keuangan negara sejak dini.

“Audit ulang ini justru untuk menjaga marwah pemerintahan desa dan daerah. Kalau memang tidak ada masalah, hasil audit teknis akan menjernihkan semuanya. Tapi kalau ada kekeliruan, harus diperbaiki secara terbuka,” katanya.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa permintaan audit ulang dimaksudkan agar hasil pemeriksaan benar-benar objektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak menyisakan ruang tafsir di tengah masyarakat. Surat itu turut ditembuskan kepada Bupati Pekalongan dan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah sebagai bentuk keterbukaan dan pengawasan berjenjang.

Sebagai catatan, pengajuan audit ulang ini menjadi perhatian publik, mengingat pengelolaan dana desa kerap menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat menilai, keterbukaan hasil audit dan pemeriksaan teknis lapangan merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan lembaga pengawas.

Ali Rosidin pun menegaskan bahwa dirinya bersama masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.
“Kami berharap Inspektorat benar-benar menjalankan fungsi pengawasannya secara profesional dan independen. Pengawalan publik penting agar proses audit tidak berhenti di meja, tetapi menghasilkan kejelasan dan kepastian,” pungkasnya.

Awak media akan terus memantau perkembangan tindak lanjut permohonan audit ulang ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang berimbang, faktual, dan berpihak pada kepentingan publik.(AR)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ali Rosidin Ajukan Permohonan Audit Ulang Dugaan Mark-Up Rabat Beton Desa Coprayan

Trending Now