Medan - detiksatu.com I| Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi team wartawan, bangunan eks restaurant shinjuku izakaya masih berdiri kokoh serta tidak terlihat stiker penyegelan maupun garis Pol PP Line di seputaran pembangunan eks restaurant shinjuku izakaya jalan S.Parman no 217, Kota Medan kamis 8/1/2026 sore
Proyek Pembangunan restoran/Cafe ditengah tengah kota masih berdiri kokoh,dan masih melanjutkan aktivitas seperti biasa serta pengerjaan pembangunan cafe tersebut hampir rampung sampai 80%.
Masih Dilokasi,team wartawan mengkonfirmasi salah seorang yang mengaku dari Pekerja atau mandor. Ia menyatakan bahwa kami sudah mengurus izin pbg, namun belum keluar,akan tetapi hanya KRK yang ada.
Pekerja tersebut membenarkan bahwa dahulu pernah dilakukan pembongkaran kecil (ketok manis) pada tembok samping tak sampai di situ, ia juga menyatakan bahwa pernah disegel satpol pp Medan. Namun pihak management sudah kordinasi dengan satpol pp Medan.
Berdasarkan peraturan daerah pembangunan bangunan gedung yang telah disegel oleh Satpol PP tidak boleh dilanjutkan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi diterbitkan.
Penyegelan adalah Penghentian Paksa: Satpol PP berwenang untuk melakukan tindakan penertiban nonyustisial, termasuk menyegel dan menghentikan proyek pembangunan yang tidak memiliki PBG, sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP dan peraturan pelaksanaannya.
Sebelumnya personel satpol pp kota medan telah mendatangi bangunan Eks restaurant shinjuku izakaya dengan adanya surat perintah penindakan eksekusi pembongkaran bangunan, namun personel satpol pp medan hanya melakukan tindakan pemukulan yang diduga hanya ketok manis, serta melakukan penyegelan pada bangunan eks restaurant shinjuku izakaya.
Dilokasi berbeda wartawan mengkonfirmasi serta melakukan aduan ke nomor kontak pengaduan layanan satpol pp medan agar pengerjaan pembangunan tersebut tidak dilanjutkan kembali sebelum izin PBG diterbitkan sesuai dengan peruntukannya.
Reporter : habib

