Pengikut

Gaya Hidup Mencolok Pejabat Desa Disorot, Publik Pertanyakan LHKPN

Januari 07, 2026 | Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T06:43:09Z

 
KOLAKA-Detiksatu.com — 7januari 2026, Sorotan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Oko-Oko, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kian menguat seiring beredarnya informasi mengenai gaya hidup mewah yang dikaitkan dengan lingkar kekuasaan desa. Sejumlah warga mempertanyakan kewajaran kepemilikan harta dan fasilitas yang disebut-sebut ada, terutama di tengah konflik agraria yang melibatkan PT Rimau di wilayah tersebut.
 
Informasi yang beredar di masyarakat—baik melalui percakapan langsung maupun media sosial—menyebutkan adanya sejumlah aset dan aktivitas ekonomi bernilai besar yang dikaitkan dengan pejabat desa dan keluarganya. Di antaranya:
 
- Disebut memiliki keterkaitan dengan tiga perusahaan,
- Kepemilikan rumah dengan kolam renang,
- Usaha catering dengan nilai disebut mencapai lebih dari Rp3 miliar,
- Pengeluaran belanja keluarga yang diklaim mencapai Rp100–200 juta per bulan,
- Alas kaki bernilai puluhan juta rupiah,
- Tas mewah bernilai ratusan juta rupiah,
- Kepemilikan belasan unit alat berat ekskavator,
- Sejumlah anggota keluarga bekerja di PT Rimau,
- Serta biaya pendidikan anak yang disebut sangat tinggi.
 
Hingga kini, informasi tersebut belum diverifikasi secara resmi dan belum ada klarifikasi terbuka dari pihak pemerintah desa mengenai kebenaran maupun asal-usul aset yang dipersoalkan.
 
Pertanyaan soal LHKPN
 
Rangkaian informasi itu memunculkan satu pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah seluruh harta kekayaan dan potensi konflik kepentingan tersebut telah dilaporkan secara terbuka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)?
 
Pertanyaan tersebut mengemuka bukan sebagai tuduhan, melainkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap kekuasaan, terlebih di tengah situasi sosial yang sensitif akibat sengketa lahan dan aktivitas perusahaan di wilayah desa.
 
Secara konstitusional, prinsip transparansi dijamin dalam:
 
1. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas kepastian hukum yang adil,
2. Pasal 28F UUD 1945, yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
 
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan mengenai harta kekayaan pejabat publik dipandang sebagai bagian dari akuntabilitas kepada rakyat.
 
Kewajiban Etika dan Tata Kelola
 
Selain konstitusi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menegaskan bahwa penyelenggara negara wajib bersikap jujur, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan.
 
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan kepala desa dan perangkatnya menjalankan pemerintahan secara akuntabel serta mengutamakan kepentingan masyarakat desa.
 
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, di tengah konflik agraria yang belum sepenuhnya tuntas, keterbukaan soal harta kekayaan pejabat desa menjadi semakin relevan untuk mencegah prasangka dan menjaga kepercayaan publik.
 
Belum Ada Klarifikasi Resmi
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai keterbukaan laporan harta kekayaan maupun klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Aparat pengawas dan penegak hukum juga belum menyampaikan keterangan terkait ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
 
Karena itu, persoalan ini tetap berada dalam kerangka asas praduga tak bersalah. Namun publik berharap lembaga berwenang dapat memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan ditegakkan, agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa tidak terus terkikis.
Liputan:Rd
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gaya Hidup Mencolok Pejabat Desa Disorot, Publik Pertanyakan LHKPN

Trending Now